Kepka BKN Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN & PPT Non ASN 2021

Keputusan Kepala BKN Nomor 87 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik 2021 - bahwa untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dilakukan melalui Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan web yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.

Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri disusun untuk mengatur penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN melalui MySAPK yang di verifikasi oleh Instansi masing-masing serta divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara melalui SIASN.




Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri



a. Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN secara elektronik Tahun 2021;

b. Mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data ASN; dan

c. Meningkatkan kualitas dan integritas Data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.


Prosedur Pemutakhiran Data ASN



Akses sistem pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara dilakukan sebagai berikut:

a. ASN dan PPT Non ASN yang bersangkutan melakukan akses pemutakhiran data mandiri secara daring terlebih dahulu ke dalam MySAPK yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi yang bersangkutan dengan menggunakan username dan password untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri; dan

b. Apabila ASN dan PPT Non ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.


Usul Pemutakhiran Data Mandiri



1. Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non ASN memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk verifikasi data masing-masing.

2. Update Data Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
  • data personal;
  • riwayat jabatan;
  • riwayat pendidikan dan diklat/kursus;
  • riwayat SKP;
  • riwayat penghargaan (tanda jasa);
  • riwayat pangkat dan golongan ruang;
  • riwayat keluarga;
  • riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
  • riwayat pindah instansi;
  • riwayat CLTN;
  • riwayat CPNS/PNS; dan
  • riwayat organisasi.

3. ASN dan PPT non ASN memeriksa keakuratan dan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada angka 2.


4. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT non ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri sesuai dengan data sebenarnya;

5. Adapun usul pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilakukan dengan menambah, mengubah dan menghapus data dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK;

6. Setiap usul pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5 akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan

7. Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5, ASN dan PPT non ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.


Verifikasi dan Persetujuan Data



1. Kewenangan verifikasi data dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai berikut:

a. Pada Instansi Pusat
  • Unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah/Kantor/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis dan/atau unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Pusat;
  • Badan Kepegawaian Negara;

b. Pada Instansi Daerah
  • Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan/atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya;
  • Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
  • Badan Kepegawaian Negara;

c. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

2. Verifikasi dan Persetujuan Data diatur sebagai berikut:

a. User verifikator melakukan verifikasi usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN sesuai kewenangan yang dimiliki melalui SIASN;


b. Verifikasi usul pemutakhiran data dilakukan setelah data ASN dan PPT non ASN masuk ke inbox user verifikator;

c. Proses verifikasi data ASN dan PPT non ASN yang dimutakhiran dilakukan dengan memperhatikan dan memeriksa dokumen pendukung yang diunggah dibandingkan dengan data usul;

d. Apabila terdapat permasalahan ketidaksesuaian data dukung yang diunggah dengan data usul, maka verifikator dapat berkoordinasi dengan unit terkait dan/atau Badan Kepegawaian Negara;

e. Verifikasi data dan penyelesaian permasalahan data dilakukan sesuai kewenangan masing-masing sebagai berikut:
  • Data riwayat jabatan, SKP, diklat/kursus, penghargaan, keluarga, CPNS/PNS dan organisasi dilakukan oleh verifikator Instansi masing-masing;
  • Data riwayat pendidikan, pangkat dan golongan, PMK, CLTN dan pindah instansi di Instansi Daerah setelah diverifikasi oleh verifikator Instansi maka akan dilakukan validasi oleh verifikator Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerja masing-masing; dan
  • Permasalahan data riwayat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, PMK, CLTN dan pindah instansi di Instasi Pusat setelah diverifikasi oleh verifikator Instansi maka akan dilakukan validasi oleh verifikator BKN Pusat;

f. Proses persetujuan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan oleh user approval berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi user verifikator; dan

g. Monitoring verifikasi usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan melalui aplikasi SIASN.


Jadwal Pelaksanaan



1. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021.

2. Persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021.


3. Pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

4. Proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.


Untuk lebih lengkapnya, silahkan Unduh Keputusan Kepala BKN Nomor 87 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik 2021 pada tautan dibawah ini :



Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BKN Nomor 87 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kepka BKN Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN & PPT Non ASN 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel