Juknis Program SMK Pusat Unggulan Tahun 2021
Kepmendikbud Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan - Secara umum, Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.
Sasaran Program SMK Pusat Keunggulan adalah :
- Pemangku kepentingan di daerah;
- Pengawas sekolah;
- Kepala SMK;
- Guru SMK; dan
- Tenaga kependidikan lainnya di SMK.
Kriteria Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan
a. SMK yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
b. memiliki guru tersertifikasi dari dunia kerja;
c. memiliki kerja sama dan kemitraan dengan dunia kerja paling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan;
d. memiliki rencana aksi pengembangan SMK;
e. memiliki akreditasi minimal B;
f. status kepemilikan/penggunaan atas lahan untuk:
- SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan milik pemerintah daerah/lembaga pemerintah/badan usaha milik daerah; dan
- SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan milik badan penyelenggara SMK, yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;
g. memiliki paling sedikit 216 (dua ratus enam belas) peserta didik, kecuali:
- SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbud; dan
- SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain,
h. tidak sedang memperoleh bantuan dana alokasi khusus fisik pada tahun berkenaan;
i. memiliki daya iistrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik;
j. memiliki akun media sosial sekolah;
k. memiliki lahan untuk pembangunan tempat praktik bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fi sik;
i. memiliki gedung untuk renovasi/ rehabilitasi minimal umur bangunan 5 (lima) tahun bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan iisik;
m. tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari Direktorat SMK tahun anggaran sebelumnya; dan
n. mendapatkan surat dukungan/rekomendasi dari pemerintah daerah Provinsi'
TahaPan Seleksi Program SMK Pusat Unggulan Tahun 2021
a. Pembentukan tim seleksi
Tim seleksi SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, terdiri atas :
- tim internal Direktorat Jenderal pendidikan Vokasi; dan
- tim eksternal dari unsur akademisi dan praktisi/forum pengarah vokasi.
b. Penilaian usulan SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan
Tim seleksi melakukan penilaian berdasarkan analisis Dapodik, analisis dokumen usulan sebagai SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan, dan analisis kualitas kemitraan dengan dunia kerja yang telah dan akan dilaksanakan.
c. Usulan penetapan SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan
Tim seleksi menyampaikan usulan penetapan SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi dengan melampirkan hasil penilaian usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
Penetapan SMK Sebagai Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan
1. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi menerbitkan keputusan tentang SMK pelaksana Program SMK Pusat Keungguian dan menyampaikannya kepada gubernur dengan tembusan dinas pendidikan provinsi dan SMK yang bersangkutan.
2. Penandatanganan notakesepakatan Nota kesepakatan dilakukan untuk menjamin keterlaksanaan dan keberlanjutan Program SMK Pusat Keunggulan.
Penandatanganan nota kesepakatan antara Kemendikbud dengan pemerintah daerah provinsi. Ruang lingkup nota kesepakatan paling sedikit meliputi:
- kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi selama minimal 4 (empat) tahun di SMK yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan (khusus untuk SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah) serta pengawas sekolah, kecuali telah memperoleh izin dari Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud;
- kesediaan alokasi anggaran daerah untuk mendukung pelaksanaan Program SMK Pusat Keunggulan yang tidak didanai anggaran Kemendikbud; dan
- penetapan kebijakan daerah untuk mendukung Program SMK Pusat Keunggulan. Nota kesepakatan disertakan dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi mengenai SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan di wilayah kerja masing-masing.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Kepmendikbud Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan pada tautan berikut :
Atau KLIK DISINI.
Demikian informasi tentang Juknis Program SMK Pusat Unggulan Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Juknis Program SMK Pusat Unggulan Tahun 2021"
Post a Comment