PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang THR & Gaji 13
Besaran Gaji 13 Tahun 2021 - Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dimana Aparatur Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas
- PNS dan Calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri; dan
- Pejabat Negara.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan apabila :
- Sedang Cuti di luar tanggungan negara; atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Standar Nasional Pendidikan (SNP) Tahun 2021.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas terdiri atas :
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas :
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
- Tunjangan umum, sesuai jabatannya dan / a tau pangkat golongan / ruangnya.
Baca Juga : Daftar Penerima DAK Fisik Tahun 2021.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
- Pensiun pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
- Tambahan penghasilan.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dan apabila Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, maka Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya yang besarannya sesuai dengan ketentuan yaitu untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021.
Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dan apabila Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, maka Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni dengan besarannya sesuai dengan ketentuan yaitu untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021.
Baca Juga : Beasiswa LPDP S2 dan S3 Guru Tahun 2021.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang THR & Gaji 13 pada tautan berikut :
Atau KLIK DISINI.
Demikian informasi tentang PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang THR & Gaji 13 PNS yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang THR & Gaji 13"
Post a Comment