Juknis BOP PAUD & Kesetaraan Tahun 2021

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 - Untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan, Kemendikbud menyalurkan dana bantuan operasional untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Informasi tersebut tertuang secara resmi berdasarkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.




A. Syarat BOP PAUD & Kesetaraan Tahun 2021



Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang terdiri atas:
  • taman kanak-kanak;
  • kelompok bermain;
  • taman penitipan anak;
  • satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.

Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  • mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
  • memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik;
  • bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.


Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang terdiri atas:
  • sanggar kegiatan belajar; dan
  • pusat kegiatan belajar masyarakat.

Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  • mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; dan
  • memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.


B. Besaran Dana BOP PAUD & Kesetaraan Tahun 2021



Besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik yang telah memiliki NISN dan terdata pada Dapodik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD. Satuan biaya Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dikalikan satuan biaya Dana BOP Kesetaraan.


Jumlah Peserta Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Peserta Didik sebagaimana dimaksud merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN yang terdata pada Dapodik.

Satuan biaya BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud adalah sebesar:
  • Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket A;
  • Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket B;
  • Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket C.

Besaran satuan biaya BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud merupakan besaran untuk setiap tahun anggaran.


C. Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2021



Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas komponen:
  • pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
  • pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain; dan/atau
  • pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan.

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan untuk penyediaan:
  • bahan pembelajaran dan
  • bahan alat permainan edukatif


Pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan:
  • pembelajaran dan bermain Peserta Didik dan/atau
  • pembelajaran oleh Pendidik.

Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan. Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD menentukan komponen penggunaan Dana BOP PAUD sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.


D. Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Tahun 2021



(Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas komponen:
  • pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran;
  • pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran; dan/atau
  • pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan.

Komponen pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan untuk:
  • penyediaan atau pemeliharaan bahan pembelajaran Peserta Didik;
  • penyediaan atau pemeliharaan peralatan Pendidik dan Peserta Didik dalam proses pembelajaran; dan/atau
  • kegiatan perencanaan dan evaluasi pembelajaran.


Pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan untuk mendukung kegiatan:
  • pembelajaran oleh Peserta Didik; dan/atau
  • pembelajaran oleh Pendidik.

Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan.

Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan menentukan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan yang ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD & Kesetaraan Tahun 2021 pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Juknis BOP PAUD & Kesetaraan Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis BOP PAUD & Kesetaraan Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel