Juknis Penyaluran Kuota Internet Tahun 2021
Petunjuk Teknis Penyaluran Kuota Data Internet Tahun 2021 - Informasi ini dijelaskan secara detail melalui Peraturan Sekretaris Jenderal / PERSESJEN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan paket kuota data internet tahun 2021 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan paket kuota data internet kepada:
- Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini.
- Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Mahasiswa.
- Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini.
- Pendidik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
- Dosen
Tujuan bantuan Bantuan paket kuota data internet adalah untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, dimana Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Operator Seluler. Bentuk bantuan yang diberikan berupa paket kuota data internet.
A. Rincian Jumlah Bantuan Kuota Internet Tahun 2021
Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:
- Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 GB / bulan dengan durasi bantuan 3 bulan.
- Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10 GB / bulan dengan durasi bantuan 3 bulan.
- Paket Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen sebesar 15 GB / bulan dengan durasi bantuan 3 bulan.
- Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik sebesar 12 GB / bulan dengan durasi bantuan 3 bulan.
Catatan : Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
B. Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Internet Tahun 2021
1. Penerima Bantuan Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021
- Peserta Didik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Pendidik pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Mahasiswa; dan
- Dosen.
2. Persyaratan Penerima Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di Aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di Aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
c. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
C. Mekanisme Penyiapan Data Awal, Verifikasi, dan Validasi Data Nomor Ponsel
1. Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.
- Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
- Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
2. Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
- Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
- Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
3. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
a. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari Aplikasi Dapodik dan PDDikti.
b. Operator Seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap hari.
c. Variabel data yang ditarik oleh Operator Seluler meliputi:
- Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
- Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
- SDM ID sebagai kode unik dosen;
- Jenjang Pendidikan;
- NPSN;
- Kode Perguruan Tinggi;
- Nama Sekolah;
- Nama Perguruan Tinggi;
- Provinsi;
- Kabupaten;
- 1Kecamatan; dan
- Nomor Ponsel.
d. Operator Seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
e. Operator Seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut:
- nomor ponsel aktif;
- nomor ponsel tidak aktif; dan
- nomor ponsel tidak ditemukan.
D. Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
a. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1) Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
2) Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
3) Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk:
- Nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan
- Nomor ponsel yang dimutakhirkan.
4) Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM dalam aplikasi verifikasi validasi.
5) Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.
6) Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.
7) Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.
8) Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah.
b. Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.
1) Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
2) Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
3) Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk:
- nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan
- nomor ponsel yang dimutakhirkan.
4) Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
5) Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.
6) Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.
7) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta.
8) Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri.
E. Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet Tahun 2021
1. Penyaluran Bantuan paket kuota data internet dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2021 dengan jadwal sebagai berikut:
- bulan pertama pada tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2021;
- bulan kedua pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2021; dan
- bulan ketiga pada tanggal 11 sampai dengan 15 Mei 2021.
2. Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
3. Setiap nomor ponsel penerima Bantuan dapat menerima paling banyak 3 (tiga) Bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima Bantuan yang berbeda.
F. Pemanfaatan Bantuan Kuota Internet Tahun 2021
Bantuan paket kuota data internet tidak dapat digunakan untuk mengakses:
- Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
- Situs dan aplikasi lain yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya, silahkan Unduh PERSESJEN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 pada tautan berikut :
Atau KLIK DISINI.
Demikian informasi tentang Juknis Penyaluran Kuota Internet Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Juknis Penyaluran Kuota Internet Tahun 2021"
Post a Comment