SK Tim BOS Reguler SD,SMP,SMA,SMK

SK Tim BOS SD, SMP, SMA, SMK - Untuk dapat menciptakan Pengelolaan Dana BOS Reguler sesuai prinsip fleksibilitas, evektifitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, Satuan Pendidikan melalui Kepala Sekolah wajib menentukan Tim BOS Reguler.

Dengan harapan, melalui SK Tim BOS Reguler tersebut, Satuan Pendidikan akan dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah.




Hal tersebut dijelaskan secara resmi melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekola Reguler, tepatnya pada Pasal 20 yang di jelaskan sebagai berikut :
1. Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler kepala sekolah membentuk tim BOS Sekolah.
2. Tim BOS sekolah terdiri atas Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab, Bendahara Sekolah dan anggota.
3. Anggota sebagaimana dimaksud terdiri atas 1 (satu) orang dari unsur Guru, 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah dan 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Untuk itu, pada kesempatan kali ini Sinau-Thewe.com akan membagikan Contoh SK Tim BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK.

Sebelum membahas lebih jauh, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh Tim BOS Reguler Sekolah antara lain adalah larangan penggunaan dana BOS serta tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah. Berikut rinciannya :


Larangan Tim BOS Sekolah Dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler


1. Melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler.
2. Membungakan untuk kepentingan pribadi;
3. Meminjamkan kepada pihak lain;
4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
9. Memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
10. Membangun gedung atau ruangan baru;
11. Membeli instrumen investasi;
12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
14. Melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
15. Menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.

Tim BOS Sekolah yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:


1. Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;
3. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;
4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;
6. Menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
8. Mnyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima;
10. Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.


Download SK Tim BOS Reguler


SK ini dikemas dalam bentuk dokumen (.doc) sehingga sangat mudah untuk disesuaikan dengan identitas Satuan Pendidikan dan Tim BOS Sekolah. Bagi Bapak Ibu yang memerlukan SK Tim BOS, Silahkan Unduh Contoh SK Tim BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang SK Tim BOS Reguler yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "SK Tim BOS Reguler SD,SMP,SMA,SMK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel