Ringkasan Kebijakan BOS Reguler Tahun 2021

Dana BOS 2021 - Melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, Kemendikbud melakukan sejumlah perubahan dan kebijakan baru agar program BOS lebih baik. Perubahan tersebut untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan sebelumnya agar dapat mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Dibawah ini merupakan empat point perubahan mendasar atas kebijakan BOS Reguler Tahun 2021 :




A. Satuan Biaya BOS Reguler Tahun 2021



Mulai tahun 2021, Besaran Satuan Biaya BOS Reguler tiap daerah berbeda. Perhitungan biaya satuan BOS Reguler untuk tiap daerah ditetapkan berdasarkan dua hal yaitu:
  1. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan
  2. Indeks Peserta Didik (IPD).
Dengan mekanisme penetapan tersebut, maka Satuan Biaya BOS Reguler Tahun 2021 bervariasi.


B. Penyaluran Dana BOS Reguler Tahun 2021



Penyaluran dana BOS Reguler di tiap tahap akan akan dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.


Kebijakan ini diambil Kemendikbud untuk mendisiplinkan penggunaan dana, menjunjung terwujudnya transparansi serta akuntabilitas dana BOS sekolah. Rincian pelaporan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Penyaluran tahap I akan dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap II tahun sebelumnya;
  2. Penyaluran tahap II akan dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap III tahun sebelumnya;
  3. Penyaluran tahap III akan dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap I tahun berjalan.


C. Pengembalian Dana BOS Tahun 2021



Pengembalian dana BOS yang diatur melalui Juknis BOS Reguler Tahun 2021 adalah pengembalian dana untuk kasus-kasus tertentu, yaitu:
  1. Bagi sekolah yang menolak dana BOS Reguler setelah dana BOS Reguler disalurkan;
  2. Sekolah ditutup atau digabungkan setelah dana BOS Reguler disalurkan


4. Penggunaan Sisa Dana BOS Tahun 2021



Kebijakan mengatur sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada sekolah dapat tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:
  1. Sisa dana tersebut telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Sisa dana tersebut digunakan sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.


Dengan adanya perubahan dan penambahan kebijakan tersebut, maka sekolah diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan dana BOS Reguler dengan tetap meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS.

Demikian informasi tentang Ringkasan Kebijakan BOS Reguler Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ringkasan Kebijakan BOS Reguler Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel