PJJ Kembali Diperpanjang
Surat Edaran PJJ Kembali Diperpanjang Hingga Februari 2021 - Hal ini disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan kebudayaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.2/02465 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan Dukungan Terhadap Perpanjangan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah.
A. Kegiatan Belajar Mengajar
1. Mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih dalam potensi resiko penyebaran cukup tinggi, maka kegiatan belajar mengajar dengan model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 15 Februari 2021, dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut, serta diberitahukan kemudian sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
2. Terhadap hal tersebut di atas, maka kegiatan pembelajaran tatap muka maupun simulasi pembelajaran tatap muka, tetap belum diizinkan untuk dilaksanakan. Untuk itu diminta kepada Satuan Pendidikan secara terus menerus melakukan inovasi pembelajaran yang diarahkan untuk menumbuhkan semangat belajar dan kreatifitas, sehingga kondisi pandemi Covid-19 tetap memberikan optimisme yang tinggi, dan pembelajaran menghadirkan pengalaman belajar yang kaya makna serta mampu terselenggara dalam suasana yang menyenangkan.
3. Guna mendukung penyelenggaraan PJJ, Kemendikbud telah menyusun Modul Pembelajaran. Klik pada tautan berikut :
B. Peningkatan Upaya Penanggulangan Covid-19
1. Guna mendukung berbagai upaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan penularan dan penyebaran Covid-19, kiranya warga satuan pendidikan mampu menjadi teladan sekaligus agen kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan yakni kepatuhan terhadap gerakan 5M yang meliputi : Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Membatasi mobilitas/interaksi, dan Menghindari kerumunan.
Baca Juga : Format Penilaian Daring K13.
2. Dalam pelaksanaan tugas-tugas yang selaras dengan peningkatan upaya penanggulangan Covid-19, seluruh Satuan Pendidikan diminta tetap melakukan pembatasan dengan menerapkan Work from Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work from Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga : Juknis PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021/2022.
3. Pelaporan terhadap setiap kejadian yang terkait dengan penanggulangan Covid-19 diminta dilaporkan secara berjenjang pada kesempatan pertama, dan secara terus menerus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait di tingkat wilayah masing-masing.
C. Akun Pembelajaran
1. Guna menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menyediakan Akun Pembelajaran yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Baca Juga : Cara Mendapatkan dan Mengaktifkan Akun Pembelajaran.
2. Akun Pembelajaran dimaksud bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelengggaraan pembelajaran jarak jauh maupun pembelajaran secara tatap muka.
Baca Juga : Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik & PTK.
3. Mempertimbangkan Akun Pembelajaran akan menjadi sarana penyampaian berbagai informasi resmi Kemendikud kepada para Peserta Didik, Pendidik, mupun Tenaga Kependidikan.
Selengkapnya dapat dilihat dan di unduh pada Surat Edaran Perpanjangan Kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada tautan berikut :
Atau KLIK DISINI.
Demikian informasi tentang PJJ Kembali Diperpanjang yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaatnya dan terima kasih.
0 Response to "PJJ Kembali Diperpanjang"
Post a Comment