Juknis BOS Reguler Tahun 2021

Juknis BOS SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, SMK Tahun 2021 - Hal tersebut dijelaskan secara rinci berdasarkan Pemendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.




A. BAB II Penerima Dana BOS Reguler



1. Pasal 3 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021


(1) Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas:
  • SD;
  • SDLB;
  • SMP;
  • SMPLB;
  • SMA;
  • SMALB;
  • SLB; dan
  • SMK.

(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.


(3) Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi:
a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
c. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.


B. BAB III Besaran Alokasi Dana BOS Reguler



1. Pasal 4 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021



(1) Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran.

(2) Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.


2. Pasal 5 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021



(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2) Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.


C. BAB IV Penyaluran Dana BOS Reguler



1. Pasal 8 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021



(1) Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
  • penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
  • penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
  • penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.

(2) Penyaluran Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.


2. Pasal 9 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021



Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah.


D. BAB V Komponen Penggunaan Dana Bos Reguler



1. Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021



(1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
  • Penerimaan Peserta Didik baru;
  • pengembangan perpustakaan;
  • pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  • pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  • pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  • pembiayaan langganan daya dan jasa;
  • pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  • penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  • penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  • penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
  • pembayaran honor.

(2) Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan sekolah.


2. Pasal 13 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021



(1) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

(2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dengan persyaratan:
  • berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • tercatat pada Dapodik;
  • memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

(3) Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

(4) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada guru dengan persyaratan:
berstatus bukan aparatur sipil negara;
tercatat pada Dapodik;
belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Pemendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada tautan berikut ini :



Demikian informasi tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikanm semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis BOS Reguler Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel