Edaran MENPANRB Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Bepergian ASN Selama Libur Imlek 2572
Surat Edaran MENPANRB Tahun 2021 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai berikut :
1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021.
b. Apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yagn dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungna instansinya.
Baca Juga : Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Pelaksanaan Ujian Sekolah.
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan :
- Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
- Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
- Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan
- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M yaitu :
a. menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.
b. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
c. menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (phusical distancing).
d. menjauhi kerumunan dan
e. membatasi mobilitas dan interaksi
Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
3. Disiplin Pegawai
a. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian / Lembaga / Daerah melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.
b. Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian / Lembaga / Daerah agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat pada tanggal 16 Februari 2021.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Surat Edaran MENPANRB Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Bepergian ASN Selama Libur Imlek 2572 pada tautan berikut :
Atau KLIK DISINI.
Demikian informasi tentang Edaran MENPANRB Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Bepergian ASN Selama Libur Imlek 2572 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Edaran MENPANRB Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Bepergian ASN Selama Libur Imlek 2572"
Post a Comment