Cara Cek Penerima PIP SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021
Cara Cek Penerima PIP 2021 di pip.kemdikbud.go.id - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangatlah berguna bagi penerima PIP.
Mengapa demikian? Pandemi Covid-19 yang semakin merajalela menyebabkan banyak orang tua Peserta Didik tidak bekerja, bahkan ada yang meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19. Tidak adanya sumber penghasilan orang tua menjadi salah satu alasan Peserta Didik untuk tidak melanjutkan sekolah.
Baca Juga : Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP SD, SMP, SMA & SMK.
Untuk mencegah hal tersebut semakin bertambah, Kemendikbud semakin genjar memberikan bantuan untuk Peserta Didik yang salah satunya adalah mempercepat proses pencairan Program Indonesia Pintar / PIP.
Perlu diketahui bersama bahwa Kemendikbud memberikan bantuan PIP berdasarkan Prioritas Sasaran Penerima PIP antara lain :
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu / yatim / piatu dari sekolah / panti sosial / panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga : Cara & Syarat Aktivasi Rekening PIP.
Dimana Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Harapannya, tidak ada Peserta Didik yang putus sekolah karena tidak memiliki biaya.
Berikut ini adalah Cara Cek Penerima PIP Secara Mandiri Oleh Orang Tua / Peserta Didik Pada Jenjang SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021 :
1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id, maka akan keluar halaman seperti gambar berikut :
2. Pada kolom pencarian data, masukan beberapa data berikut :
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Tanggal lahir Peserta Didik dengan format isian (YYYY-MM-DD) atau (tahun-bulan-tanggal), contohnya (2001-06-15)
- Nama Ibu kandung.
3. Setelah di isi dengan benar, klik tombol Cari.
Baca Juga : Cara & Syarat Mencairkan Dana PIP Mandiri / Kolektif.
4. Jika data ditemukan, maka akan keluar data penerima PIP yang ditampilkan berdasarkan tahun anggaran seperti gambar berikut :
5. Jika data tidak ditampilkan / kosong, bisa dimungkinkan isian data diatas salah atau Peserta Didik tersebut tidak tercantum sebagai penerima PIP.
Demikian informasi tentang Cara Cek Penerima PIP SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Cara Cek Penerima PIP SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021"
Post a Comment