Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Kembali, Jangka Waktu & Pembatasan Aktifitas Luar Rumah Kemdikbud
SE Nomor 1 Tahun 2021 - Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktvitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Siaran Pers Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No. HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 tanggal 6 Januari 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Pembatasan kegiatan pada tempat kerja dilakukan dengan ketentuan:
- bekerja dari rumah (BDR) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
- bekerja dari kantor (BDK) sebesar 25% (dua puluh lima persen), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Ketentuan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh provinsi di Jawa dan Bali.
3. Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut akan dilakukan di Ibukota seluruh provinsi di Jawa dan Bali, dan di Kabupaten/Kota di sekitar/yang berbatasan Ibukota Provinsi/yang berisiko tinggi sebagai berikut:
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta: seluruh wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya;
- Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;
- Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta dan sekitarnya;
- Daerah Istimewa Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo;
- Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang; dan
- Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
4. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dalam Tatanan Normal Baru, masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
5. Pembatasan kegiatan ini berlaku sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Kembali, Jangka Waktu & Pembatasan Aktifitas Luar Rumah Kemdikbud dapat di unduh pada tautan berikut :
Demikian informasi tentang Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Kembali, Jangka Waktu & Pembatasan Aktifitas Luar Rumah Kemdikbud yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Kembali, Jangka Waktu & Pembatasan Aktifitas Luar Rumah Kemdikbud"
Post a Comment