PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian & Penyelenggaraan Pesantren
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 Undaung-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Pasal 2 PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian Pesantren
Pesantren terdiri atas :
(1) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning.
(2) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, atau
(3) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Pasal 3 PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian
(1) Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi kemasyarakatan Islam dan/atau masyarakat.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beragama Islam.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
- berbentuk badan hukum yayasan.
- didirikan dan dimiliki oleh umat Islam, dan
- bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islam.
Baca Juga : Panduan e-RKAM
(4) Organisasi kemasyarakatan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- berbentuk badan hukum perkumpulan, dan
- bergerak di bidang pendidikan, sosial dan dakwah Islam.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok orang beragama Islam.
Pasal 17 PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pesantren
(1) Penyelenggaraan Pesantren wajib :
- mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin, dan
- berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
Baca Juga : Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pesantren dalam :
- fungsi pendidikan
- fungsi dakwah, dan
- fungsi pemerdauaan masyarakat.
Pasal 19 PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pesantren
Penyelenggaraan Pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit :
a. Kyai
b. Santri yang bermukin di Pesantren
c. Pondok atau asrama
d. Masjid atau musala, dan
e. Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
Baca Juga : Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan unduh PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian & Penyelenggaraan Pesantren pada tautan berikut ini :
Demikian informasi tentang PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian & Penyelenggaraan Pesantren yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian & Penyelenggaraan Pesantren"
Post a Comment