Panduan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2020/2021
Evaluasi Diri Madrasah - Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupakan salah satu instrumen strategis yang dapat digunakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah untuk mengetahui kondisi objektif kekuatan dan kelemahan madrasah dalam konteks pencapaian standar mutu pendidikan.
Hasil EDM diharapkan dapat menjadi input penting dalam merumuskan program dan kegiatan prioritas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang disusun oleh masing-masing madrasah setiap tahun.
Dengan demikian, perencanaan dan penganggaran madrasah bukan didasarkan pada keinginan dan selera saja, melainkan didasarkan pada kebutuhan berdasarkan hasil EDM.
A. Maksud dan Tujuan EDM
Maksud dari EDM adalah agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi Evaluasi Diri Madrasah untuk mengetahui kebutuhan dan kelemahan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
B. Manfaat Evaluasi Diri Madrasah
Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah itu sendiri dengan penuh kesadaran dan kejujuran yang akan digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk perbaikan mutu pendidikan
C. Jenjang Admin EDM
Jenjang admin EDM memiliki beberapa tingkatan dengan fungsi yang berbeda, yaitu:
- Admin EDM tingkat pusat.
- Admin EDM tingkat provinsi.
- Admin EDM tingkat kabupaten/kota.
- Admin EDM tingkat madrasah (Kepala Madrasah dan Staf Madrasah).
Baca Juga : Pedoman Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2020/2021.
D. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kepala Madrasah
Fungsi dan tanggung jawab admin kepala madrasah adalah melakukan Approval terhadap hasil EDM yang dilakukan oleh Tim Penjamin Mutu (TPM)
E. Fungsi dan Tanggung Jawab Tim Penjamin Mutu Madrasah
Fungsi dan tanggung jawab admadrasah adalah:
- Memilih Instrumen EDM
- Upload Bukti Fisik dalam setiap Instrumen
- Memilih Kegiatan berdasarkan hasil EDM
F. Akses ke aplikasi EDM
1. Akses secara online. Akses ke aplikasi EDM dapat dilakukan secara online melalui website dengan menggunakan PC/laptop maupun tablet dan android:
2. Akses secara semi online. Aplikasi semi online akan dikembangkan bagi madrasah yang tidak memiliki akses internet di wilayahnya. Tahapan akses semi online adalah:
- Madrasah mengunduh aplikasi EDM dari web kemenag.
- Madrasah melakukan pengisian EDM secara offline.
- Madrasah mengunggah kembali aplikasi EDM yang telah diisi ke web kemenag yang telah ditentukan.
G. EDM dan keterkaitannya dengan e-RKAM
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Panduan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2020/2021 secara lengkap dapat di unduh pada tautan dibawah ini.
Demikian informasi tentang Panduan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2020/2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Panduan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2020/2021"
Post a Comment