Panduan e-RKAM
e-RKAM Madrasah Tahun 2020/2021 - e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) adalah aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.
A. Maksud dan Tujuan e-RKAM
Maksud dari e-RKAM adalah agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
Tujuan dari e-RKAM adalah agar madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif.
B. Manfaat e-RKAM
Manfaat dari e-RKAM adalah sebagai salah satu instrument pengambilan keputusan bagi madrasah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pendidikan di madrasah.
C. Jenjang Admin e-RKAM
Jenjang admin e-RKAM memiliki beberapa tingkatan dengan fungsi yang berbeda, yaitu:
Admin e-RKAM tingkat pusat.
Admin e-RKAM tingkat provinsi.
Admin e-RKAM tingkat kabupaten/kota.
Admin e-RKAM tingkat madrasah (Kepala Madrasah dan Staf Madrasah).
D. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kepala Madrasah
Fungsi dan tanggung jawab admin kepala madrasah adalah:
- Menerima dan menyimpan nomor register e-RKAM.
- Menyerahkan nomor register kepada kepala madrasah yang baru jika kepala madrasah yang lama dimutasi ke tempat lain.
- Melakukan register madrasah diaplikasi e-RKAM.
- Mendaftarkan/Mengganti/Reset Password staf yang akan diberikan otoritas untuk akses e-RKAM. Jumlah staf yang dapat diberikan akses maksimal 8 orang.
- Menghitung jumlah pendapatan berdasarkan sumber pendapatan.
- Menentukan kegiatan dan sub kegiatan.
- Melakukan persetujuan atas rincian biaya dan AKB (Anggaran Kas dan Biaya) yang sudah disusun oleh staf.
- Melakukan persetujuan atas nota yang dibuat oleh staf.
E. Akses ke aplikasi e-RKAM
1. Akses secara online. Akses ke aplikasi e-RKAM dapat dilakukan secara online melalui website dengan menggunakan PC/laptop maupun tablet dan android:
a. Untuk latihan:
b. Untuk implementasi:
2. Akses secara semi online. Aplikasi semi online akan dikembangkan bagi madrasah yang tidak memiliki akses internet di wilayahnya. Tahapan akses semi online adalah:
- Madrasah mengunduh aplikasi e-RKAM dari web kemenag.
- Madrasah melakukan pengisian e-RKAM secara offline.
- Madrasah mengunggah kembali aplikasi e-RKAM yang telah diisi ke web kemenag yang telah ditentukan.
Aplikasi e-RKAM semi online ini akan dikembangkan pada phase 2 pengembangan aplikasi e-RKAM.
F. EDM dan keterkaitannya dengan e-RKAM
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi.
Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).
Panduan e-RKAM dapat di lihat & di unduh secara lengkap dan pada tautan berikut ini :
Demikian informasi tentang Panduan e-RKAM yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Panduan e-RKAM"
Post a Comment