Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Jumlah Siswa per Rombel 2021/2022 - Dijelaskan secara rinci dan tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020. Adapun jabaran jumlah minimal dan maksimal Peserta Didik dalam satu Rombongan Belajar atau jumlah Rombongan Belajar pada setiap tingkatnya dapat dijelaskan sebagai berikut ;




A. Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar



Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar (Rombel) diatur sebagai berikut :
  1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik.
  2. MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  3. MA / MAK dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik.
  5. Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.




B. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah



Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut :

1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar.

2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar.

3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.

4. MAK berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

5. Madrasah dapat mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan yang ditetapkan diatas dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Madrasah menjamin / memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencaiapan mutu pembelajaran / pelayanan.
  • Madrasah menjamin / memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru.
  • Madrasah menjamin / memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
  • Mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.



Demikian informasi tentang Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel