Cara & Syarat Cairkan Dana PIP 2021 Secara Mandiri / Kolektif
Cara Mencairkan Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK 2021 - Apa sih bedanya PIP (Program Indonesia Pintar) dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar)? Yah, itu salah satu dari sekian banyak pertanyaan yang sering muncul dari benak Orang Tua Peserta Didik.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang di berikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada Peserta Didik dan Mahasiswa untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kata lainnya, PIP adalah programnya, sedangkan KIP adalah kartu sebagai bukti penerima PIP.
Jika berbicara tentang PIP / KIP tentunya akan panjang lebar, karena permasalahan yang terjadi bisa saja berbeda dan tentunya dengan penanganan yang berbeda pula. Misalnya seperti yang akan dibahas yaitu Cara & Syarat Mencairkan Dana PIP Tahun 2021 Secara Mandiri atau Kolektif untuk Jenjang Pendidikan SD, SMP, SMA & SMK.
Perlu diketahui bersama bahwa bantuan PIP diberikan kepada Peserta Didik yang layak menerima yang berasal dari Keluarga Miskin, Rentan Miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Yatim, Piyatu, Yatim Piatu, Penyandang Disabilitas, dan korban bencana alam / musibah.
Untuk mencairkan dana PIP tidaklah sesederhana yang dibayangkan, misalnya "datang ke Bank Penyalur maka PIP akan cair". Tidak seperti itu, tetapi harus melalui mekanisme yang telah ditentukan antara lain :
- Orang Tua / Wali / Peserta Didik dapat memastikan bahwa putra / putrinya sebagai penerima PIP atau tidak dengan melakukan Cek Penerima PIP Secara Online.
- Calon Penerima PIP dapat berkordinasi dengan pihak Sekolah / Satuan Pendidikan untuk mencetak dan memastikan namanya tercantum di SK Penerima PIP/KIP.
- Menyiapkan berkas pencairan dana PIP.
Jika semua komponen telah terpenuhi, maka dana PIP dapat dicairkan melalui Bank penyalur.
Baca Juga : SK Penerima PIP Tahap 8 Sampai 13 Jenjang SMK.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI). Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Syarat Mencairan Dana PIP Secara Mandiri
Berikut ini merupakan beberapa syarat yang wajib di siapkan ketika akan mencairkan dana PIP secara mandiri atau perorangan:
- Pengambilan langsung oleh Peserta Didik yang belum memiliki KTP harus didampingi oleh Guru / Kepala Sekolah / Orang Tua / Wali.
- Membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah / Ketua Lembaga.
- Membawa buku tabungan penerima PIP yang telah di aktivasi oleh Bank Penyalur yang sudah ditentukan berdasarkan SK Pencairan.
- Membawa Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan identitas penerima (Kartu Pelajar).
- Membawa (KK) atau Kartu Keluarga.
Proses pencairan atau pengambilan dana PIP membawa berkas tersebut ke Bank Penyalur yang telah di tunjuk oleh pemerintah.
Syarat Mencairan Dana PIP Secara Kolektif
Khusus pengambilan dana PIP Secara Kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur. Misalnya tidak adanya kantor bank di Kecamatan dan atau biaya transport lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada Kepala Sekolah / Ketua Lembaga / Bendahara Sekolah / Bendahara Lembaga. Setelah itu, pihak Satuan Pendidikan dapat mendistrikbusikan bantuan PIP kepada penerima PIP sesuai Besaran PIP Setiap Jenjangnya.
Berikut ini adalah syarat yang harus disiapkan :
- Surat Keterangan Kepala Sekolah / Ketua Lembaga.
- Asli dan Fotokopi KTP Kepala Sekolah / Ketua Lembaga.
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah / Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku.
- Membawa buku tabungan penerima PIP yang telah di aktivasi oleh Bank Penyalur yang sudah ditentukan berdasarkan SK Pencairan.
- Membawa Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan identitas penerima (Kartu Pelajar).
- Membawa (KK) atau Kartu Keluarga.
Baca Juga : Cara Mengusulkan PIP ke Dapodik.
Demikian informasi tentang Cara & Syarat Cairkan Dana PIP 2021 Secara Mandiri / Kolektif yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Cara & Syarat Cairkan Dana PIP 2021 Secara Mandiri / Kolektif"
Post a Comment