Cara dan Syarat Aktivasi Rekening & ATM PIP/KIP Tahun 2021

Aktivasi Rekening Tabungan SimPel 2021 - Sebelum melakukan Penarikan/Pencairan Dana PIP, langkah pertama yang harus dilakukan oleh Penerima PIP adalah harus melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar). Aktivasi rekening dapat dilakukan secara langsung oleh penerima yaitu Peserta Didik. Atau, bisa juga dilakukan oleh kuasa Peserta Didik. Berikut rinciannya :




A. Syarat Aktivasi Rekening PIP oleh Peserta Didik



Proses aktivasi Rekening PIP dapat dilakukan secara langsung oleh Peserta Didik dengan membawa persyaratan berikut:
  • Membawa Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan. Jika Peserta Didik telah pindah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka surat keterangan aktivasi rekening dapat dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan asal atau Satuan Pendidikan yang baru.
  • Membawa Identitas Pengenal Penerima PIP. Untuk Penerima PIP Jenjang Pendidikan SMA, SMALB, SMK, dan Paket C wajib membawa KIP, Kartu Pelajar, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
Baca Juga : Cara & Syarat Cairkan Dana PIP Mandiri / Kolektif.
  • Sedangkan Peserta Didik untuk Jenjang Pendidikan SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B, membawa identitas KTP orang tua/wali dan KK. Jika orang tua belum memiliki atau kehilangan KTP atau KK, maka identitas pengenal dibuktikan dengan surat keterangan dari aparat pemerintah setempat sesuai domisili penerima dana. Saat proses aktivasi, didampingi oleh orang tua / wali atau dapat dikuasakan kepada Kepala Bendahara / Guru Satuan Pendidikan dengan membawa KTP dan SK Pengangkatan yang masih berlaku.
  • Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh Bank penyalur.


B. Kondisi yang Memenuhi Syarat Aktivasi Rekening PIP oleh Kuasa Peserta Didik



Aktivasi rekening SimPel PIP oleh kuasa Peserta Didik dapat dilakukan apabila Peserta Didik memenuhi salah satu kondisi sebagai berikut:
  • Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank penyalur, seperti tidak ada Bank penyalur di Kecamatan Satuan Pendidikan / tempat tinggal Peserta Didik. Kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman. Jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
  • Penerima PIP Dikdasmen bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti biaya transportasi relatif besar dan atau armada transportasi terbatas.
Baca Juga : Batas Waktu Pengusulan Dana PIP Tahun 2021.
  • Penerima PIP Dikdasmen tidak memungkinkan untuk mengambil dana/mengaktivasi rekening secara langsung seperti sedang sakit, penyandang disabilitas, sedang praktik kerja lapangan, berada di Pondok Pesantren / Asrama / Satuan Pendidikan dengan izin keluar yang sangat terbatas.
  • Sedang mengalami bencana alam / non alam / sosial yang mengakibatkan aktivitas tidak dapat berjalan dengan normal.
  • Penerima PIP pada jenjang SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B yang tidak dapat didampingi oleh orang tua/wali karena berada di daerah/negara lain. Penerima PIP diundang dalam acara Kunjungan Kerja Pemerintah.


C. Syarat Aktivasi Rekening PIP oleh Kuasa Peserta Didik



Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasa Peserta Didik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Membawa Surat Kuasa Peserta Didik yang diberikan dari orang tua / wali. Surat Kuasa dilampiri identitas Peserta Didik seperti KIP, Kartu Pelajar, KTP, KK, atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa / Lurah. Surat Kuasa Peserta Didik dapat diberikan secara individu atau kolektif.
  • Membawa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditandatangani kuasa Peserta Didik.
Baca Juga : SK Penerima PIP Jenjang SMK.
  • Surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Satuan Pendidikan.
  • Fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan menunjukkan aslinya.
  • Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.
  • Identitas pengenal Peserta Didik bagi Peserta Didik SMA.


D. Aktivasi KIP ATM



  • KIP ATM diberikan kepada Penerima PIP yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdata dalam DTKS.
  • Aktivasi KIP ATM dilakukan di unit kerja Bank penyalur yang menerbitkan buku rekening SimPel.
  • Aktivasi KIP ATM dilakukan secara bersamaan dengan aktivasi rekening SimPel PIP.
  • Jika KIP ATM tidak dapat dilakukan secara bersamaan, maka Bank penyalur akan memberikan informasi waktu aktivasi KIP ATM kepada Peserta Didik, orang tua/wali, atau kuasa Peserta Didik.
Baca Juga : Besaran Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2020/2021.
  • Aktivasi KIP ATM dilakukan dengan membawa persyaratan yaitu identitas pengenal Peserta Didik dan buku rekening SimPel PIP.
  • Peserta Didik, orang tua/wali, atau kuasa Peserta Didik menjaga kerahasiaan nomor identifikasi personal KIP ATM.
  • Bank penyalur menyerahkan KIP ATM kepada Peserta Didik dan/atau orang tua/wali yang memenuhi persyaratan.

Demikian informasi tentang Cara dan Syarat Aktivasi Rekening & ATM PIP/KIP Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara dan Syarat Aktivasi Rekening & ATM PIP/KIP Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel