Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP/KIP
Rekening PIP Tidak di Aktivasi Maka Dana Akan Kembali ke Kas Negara - Itulah salah satu informasi yang terulis pada Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0082/J5/BP/2021 Perihal Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP.
Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 dan 2020 untuk Peserta Didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C.
Sehubungan dengan pemberlakuan waktu/masa aktivasi rekening penerima PIP sesuai ketentuan yang berlaku, kami perlu sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas akhir Aktivasi Rekening oleh Peserta Didik Penerima PIP Tahun 2019 dan 2020 adalah 28 Februari 2021.
Baca Juga : Cara & Syarat Aktivasi Rekening & ATM PIP Tahun 2021.
2. Mohon bantuan Saudara segera menginstruksikan Kantor Cabang/Unit Kerja operasional lebih proaktif mendorong dan mempercepat proses aktivasi rekening dan pencairan dana PIP
oleh peserta didik penerima PIP.
3. Bagi penerima PIP yang tidak melakukan Aktivasi Rekening sesuai tanggal yang telah ditetapkan di atas, maka dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.
4. Selama masa pandemi Covid-19, layanan aktivasi PIP agar tetap mematuhi ketentuan Protokol Kesehatan diberlakukan di wilayah masing-masing. Apabila proses aktivasi rekening/pencairan dilakukan oleh siswa secara langsung datang ke bank yang maka aktivasi rekening/pencairan dapat dilakukan secara bertahap dan/atau secara kolektif.
5. Menyampaikan laporan akhir penyaluran PIP tahun 2019 dan 2020 paling lambat tanggal 5 Maret 2021.
6. Terkait dengan batas waktu aktivasi rekening PIP kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada agar para siswa penerima segera melakukan aktvasi rekening melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Berikut ini Surat Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0082/J5/BP/2021 Perihal Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP.
Atau UNDUH DISINI.
Demikian informasi tentang Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP/KIP yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP/KIP"
Post a Comment