Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag - Kementerian Agama akan segera menyalurkan BSU bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Satuan Pendidikan Islam. Hal ini dilakukan dengan telah terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Serta bersamaan hal tersebut, telah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Berdasarkan hasil verifikasi akhir, total 542.901 GBPNS RA/Madrasah dan 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah. Maka total penerima adalah 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam.
BSU disalurkan kepada GBPNS yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan yaitu, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran dana Rp.600ribu per-orang per bulan. Sehingga totalnya adalah Rp1.8 juta tanpa potongan.
Meski jumlahnya tidak besar, Kemenag berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga.
Direktur GTK menyampaikan bahwa penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA dan datanya telah diverifikasi serta memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
- Bukan penerima program pra kerja,
- Bukan penerima BSU lainnya, dan
- Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
Source : Kemanag.go.id
Demikian informasi tentang Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag"
Post a Comment