Solusi Jika Biodata Penerima BSU Berbeda Dengan KTP Kemenag
BSU Guru Madrasah 2020 - Terdapat beberapa masalah terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Bukan PNS, salah satunya adalah biodata dalam Surat Keterangan Penerima BSU (S42a) berbeda dengan data dalam KTP.
Biodata yang dimaksud adalah NIK, Nama, atau Alamat Guru penerima BSU tidak sama antara di Surat Keterangan (S42a), SPTJM (S42b), atau Surat Kuasa (S42c) dengan KTP. Akibatnya, bisa dimungkinkan jadi pihak Bank akan menolak untuk melayani aktivasi rekening penerima BSU.
Hal tersebut merupakan suatu hak yang wajar karena dalam proses pembuatan rekening, pihak Bank harus berpedoman pada dokumen yang resmi berlaku.
Untuk mengantisipasi permasalahan diatas, Guru Penerima Bantuan Subsidi Upah dapat meminta Surat Keterangan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing. Surat Keterangan tersebut kemudian ikut dilampirkan sebagai persyaratan aktivasi rekening penerima BSU.
Surat Keterangan yang diperoleh dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tersebut menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara data pada rekening sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah dengan dokumen persyaratan aktivasi dari penerima bantuan maka yang diakui adalah data sesuai KTP asli yang bersangkutan.
Format Surat Keterangan Biodata Penerima BSU Jika Ada Perbedaan Nama/NIK Dengan Tertera di KTP Dapat di Unduh Pada Tautan Berikut :
Demikian informasi tentang Solusi Jika Biodata Penerima BSU Berbeda Dengan KTP di Kemenag yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
Kalau untuk BSU Kemdikbud, surat keterangan biodatanya ada dimana ya min?
ReplyDelete