Resume Rapat Koordinasi Tentang Seleksi PPPK Tanggal 10-12 Desember 2020
Seleksi PPPK 2020/2021 - Berikut ini adalah daftar Rangkuman atau Resume dalam Rapat Koordinasi PPPK yang dilaksanakan di Denpasar Tanggal 10 sampai 12 Desember Tahun 2020 :
1. Pendaftaran PPPK Formasi Guru adalah :
- Guru Honorer K2 Database BKN
- Guru Honorer baik di sekolah negeri ataupun swasta yang sudah masuk ke Aplikasi Dapodik.
- Lulus S1/D4 baru (Fresh Graduate) yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik dari Program PPG Prajabatan.
2. Kepemilikan NUPTK bukan menjadi Syarat Pendaftaran NUPTK.
3. Yang harus diperhatikan oleh Calon Pendaftar adalah kesesuaian NIK, Tempat / Tanggal Lahir yang tercantum di Dukcapil dengan Database di Dapodik. Jika terdapat ketidak sesuaian Tempat / Tanggal Lahir di Dapodik, segeralah Melakukan Perbaikan Identitas PTK di VervalPTK.
4. NIK yang ada di Dapodik / InfoGTK harus benar dan sesuai dengan NIK yang tercantum di Dukcapil. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara Dapodik dan data di Dukcapil, maka yang harus dilakukan adalah :
- Cek data NIK tersebut di Dukcapil
- Jika NIK di Dukcapil salah, maka lakukan update data NIK di Dukcapil.
- Setelah data NIK di Dukcapil benar, segera berkomunikasi dengan Operator Dapodik untuk Melakukan Perbaikan data NIK Melalui VervalPTK dengan melampirkan Scan KTP / KK asli yang sudah benar.
- Setelah Dinas Pendidikan menyetujui perbaikan NIK, maka lakukan Sinkronisasi Dapodik untuk proses perubahan NIK di Dapodik.
- Perbaikan NIK dilakukan sebelum 31 Desember 2020.
5. Pendaftaran PPPK dilihat dari kualifikasi Ijazah yang linier dengan formasi yang ada. Bagi Guru yang mempunyai Sertifikat Pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai Linieritas Sertifikat Pendidik.
6. Verifikasi data Guru calon Peserta PPPK yang sudah masuk Dapodik dilakukan melalui laman InfoGTK dengan melakukan Verval Ijazah. Yang harus diperhatikan ketika melakukan Verval Ijazah adalah :
a. Verval Ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah Guru / Calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK.
b. Verval Ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan Ijazah yang di cocokan dengan database Dikti.
c. Yang harus diperhatikan ketika memverifikasi Ijazah adalah Nama Mahasiswa, Nomor Ijazah, NIM, Tahun Lulus Kuliah.
d. Apabila memiliki Ijazah S1/D4 lebih dari satu, maka yang dilakukan Verval Ijazah adalah yang linier dengan formasi yang akan di pilih.
e. Apabila ketika Verval Ijazah terdapat kesalahan data, misalnya Nama, maka yang harus diperbaiki adalah data di Dikti dengan menghubungi Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
f. Apabila perguruan Tinggi atau data tidak ditemukan, maka silahkan upload scan Ijazah Asli maksimal 1Mb yang kemudian akan diverifikasi oleh Admin Pusat.
g. Verval Ijazah untuk perisiapan Seleksi PPPK dilakukan paling akhir sebelum 31 Desember 2020.
h. Kegiatan Seleksi PPPK dilaksanakan mulai Tahun 2021 sampai 2024.
i. Peserta Seleksi PPPK yang tidak lolos mendapatkan kesempatan sebanyak 3 kali.
j. Ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS karena tidak ada seleksi Kompetensi Dasar, hanya ada seleksi Kompetensi Bidang / Teknis.
k. Materi Ujian :
- Tipe Konten Butir Soal Waktu Bobot Kompetensi Teknis (Sesuai Mata Pelajaran) adalah 50 50 50%.
- Tes Bakat Skolastik (Penalaran) 40 60.
- Manajerial 30 25 40%.
- Sosio Kultural 20 15.
- Pertanyaan Wawancara (dijawab secara tertulis) 10 10.
- Jumlah 150 Soal untuk 170 menit 100%.
Sinau-Thewe.com Juga Menyediakan Contoh Soal PPPK, Klik Tautan Berikut :
7. Peraturan PPPK tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Manajemen PPPK, Perpres 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, PermenPANRB Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjajian Kerja PPPK, PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
8. Guru PPPK seluruhnya diangkat sebagai Guru Ahli Pertama
9. PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan :
Gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan).
Dapat diberikan kenaikan Gaji Berkala atau Kenaikan Gaji Istimewa (diatur lebih lanjut dalam Permenpan).
Gaji dan Tunjangan bagi PPPK di Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada APBD.
10. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk JF ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN. Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Demikian informasi tentang Resume Rapat Koordinasi Tentang Seleksi PPPK Tanggal 10-12 Desember 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
Assamu'alaikum, mau tanya untuk verval ijazah terakhir tanggal 15 Desember itu benar apa tidak?
ReplyDeleteSebelum tanggal 31 Desember kak,
DeleteSaya S1 Pertanian mengajar ipa di smp sdh sertifikasi mata pelajaran ipa. Utk ikut tes pppk sertifikat atau ijazah yg jd formalitas.trims
ReplyDeleteAssalamualaikum. Mau nanya Saya S1 pertanian
ReplyDeleteMengajar mapel ipa di smp sertifikat mengajar ipa. Utk ikut pppk ijazah atau sertifikat yg dilihat. Trims
Wa'alaikumsalam. Bisa ikut tidaknya tergantung formasi yang ada kak, dan dapat di sesuaikan dengan Serdik meski beda dengan basic S1nya
DeleteIjazah SI pertanian mengajar smp jpa sertifikasi ipa. Mn yg dilihat ijazah atau sertfkt
ReplyDeletesertifikat sertifikasi
DeleteNah itu syarat p3k wajib punya nuptk?
ReplyDelete