Perangkat Akreditasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB Tahun 2020 Berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 1005/P/2020
Perangkat Akreditasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB Tahun 2020 - Hal ini dijelaskan secara lengkap dan detail berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi;
b. bahwa pelaksanaan akreditasi berdasarkan kriteria dan perangkat akreditasi harus dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional;
c. bahwa dalam lampiran I, II, III, dan IV Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi sudah tidak sesuai dengan kebijakan akreditasi sehingga perlu dicabut;
d. bahwa kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa digabung menjadi kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Luar Biasa sehingga Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa perlu dicabut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;
Sinau-Thewe.com Juga Menyediakan Informasi Lainnya Terkait Akreditasi, Klik Tautan Berikut :
Memutuskan :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KESATU : Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
d. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah.
KETIGA : Panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai kriteria akreditasi dan prangkat kareditasi:
- sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
- sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
- sekolah menengah atas/madrasah aliyah; dan
- sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan
dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019, dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Perangkat Akreditasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB Tahun 2020 Berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 1005/P/2020 dapat di unduh pada tautan berikut :
Demikian informasi tentang Perangkat Akreditasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB Tahun 2020 Berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 1005/P/2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Perangkat Akreditasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB Tahun 2020 Berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 1005/P/2020"
Post a Comment