Juknis BSU Bagi Guru Bukan PNS Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020
Juknis Bantuan Subsidi Kemenag 2020 - Upah Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6402 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 dijelaskan sebagai berikut :
A. Tujuan
Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk meningkatkan :
- Kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di satuan pendidikan.
- Motivasi dan kinerja GBPNS dalam melaksanakan tugasnya.
- Kesejahteraan GBPNS.
B. Pemberi Bantuan
BSU bagi GBPNS diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Sinau-Thewe.com Juga Menyediakan Informasi Lainnya, Klik Tautan Berikut :
C. Sasaran
Sasaran atau penerima BSU bagi GBPNS adalah Guru yang tercatat di Emis, Simpatika dan SIAGA.
D. Kriteria Penerima
Kriteria penerima BSU bagi GBPNS sebagai berikut :
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah.
- Bukan penerima program Pra Kerja.
- Bukan penerima BSU lainnya.
- Tercatat pada Emis, Simpatika atau SIAGA yang telah direview oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai Aparat Pengawas Insternal Pemerintah (APIP) dan telah dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
E. Sumber Dana
Pemberian BSU GBPNS dibebankan pada DIPA Program Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2020.
F. Mekanisme Pelaksanaan
1. Penetapan Penerima
- Data penerima diambil dari Emis, Simpatika atau SIAGA yang sudah terverifikasi.
- Data penerima yang sudah diverifikasi kemudian ditetapkan dengan Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
- Keputusan yang ditetapkan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/Pakis.
2. Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
- Bantuan diberikan / disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening yang bersangkutan.
- Pembayaran / penyaluran Bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan (Oktober, November dan Desember 2020).
3. Besaran BSU sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perorang perbulan.
4. Kewajiban Penerima Bantuan adalah harus melaksanakan proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik.
Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6402 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020
Demikian informasi tentang Juknis BSU Bagi Guru Bukan PNS Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Juknis BSU Bagi Guru Bukan PNS Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020"
Post a Comment