Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020

Petunjuk Teknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020 - Informasi ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Yang Bersumber Dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020.

Menimbang : 


bahwa untuk menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S-298/MK.2/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Kementerian Agama (BA 025) untuk Mendukung Pembelajaran Jarak Jauh dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020;


Memutuskan :


Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH YANG BERSUMBER DARI SATUAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN 999.08 TAHUN ANGGARAN 2020.

Tujuan Penyaluran dana BOS Madrasah (BA-BUN) 2020


  1. membantu pendanaan biaya operasional terutama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam rangka keberlangsungan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh akibat dari Pandemi Covid-19
  2. membantu madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dengan sistem PJJ; dan
  3. mendukung kebijakan Pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19.


Persyaratan Penerima BOS Madrasah (BA-BUN) 2020


  1. Penerima Bantuan Operasional ini adalah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan Izin Operasional dari Kementerian Agama paling sedikit 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2020;
  2. Telah mendapatkan dana BOS dari Kementerian Agama pada Periode Januari-Juni 2020;
  3. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran 2019/2020.

Mekanisme Penetapan Penerima BOS Madrasah (BA-BUN) 2020


Penetapan Madrasah Penerima BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat KSKK Madrasah dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan mekanisme penetapan sebagai berikut:
  1. PPK Direktorat KSKK Madrasah menetapkan daftar madrasah penerima dan alokasi jumlah dana yang diterima berdasarkan cut off EMIS data siswa Madrasah per 30 Juni 2020;
  2. PPK Direktorat KSKK Madrasah menyampaikan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Daftar Madrasah Penerima dan Alokasi Dana BOS Madrasah (BA-BUN) yang diterima Tahun Anggaran 2020 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendapatkan pengesahan;
  3. PPK Direktorat KSKK Madrasah menyalurkan dana BOS Madrasah (BA-BUN) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.


Bentuk Bantuan BOS Madrasah (BA-BUN) 2020


Bentuk Bantuan BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 Tahun Anggaran 2020 ini adalah berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh Bank Penyalur melalui rekening madrasah penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alokasi Anggaran dan Satuan Biaya BOS Madrasah (BA-BUN) 2020


1. Alokasi anggaran Bantuan BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 sebagaimana tercantum dalam DIPA Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:


2. Besaran alokasi dana BOS yang diberikan kepada Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik).

3. Selain mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOS Madrasah (BA-BUN) dapat dilakukan berdasarkan:
  • ketersediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu indikatif dan definitif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat;
  • hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap madrasah; dan;
  • pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam
4. Besaran satuan biaya BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per peserta didik untuk tiap jenjang MI, MTs dan MA/MAK.

5. Perhitungan alokasi anggaran BOS Madrasah (BA-BUN) didasarkan pada perhitungan Afirmasi sebagai berikut:



Mekanisme Penyaluran Dana BOS Madrasah (BA-BUN) 2020


Mekanisme penyaluran Dana Bantuan dilakukan melalui tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan SPP Belanja Bantuan Operasional kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang dilampiri paling sedikit dengan:
  • Surat Keputusan tentang Penetapan Madrasah Penerima BOS yang Bersumber dari SABA 999.08;
  • Perjanjian Kerja Sama Penyaluran BOS Madrasah (BA-BUN) antara PPK dan Bank/Pos Penyalur;
b. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya diteruskan ke KPPN Jakarta IV;

c. Kepala KPPN Jakarta IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Rekening Penyalur;

d. Setelah menerima SP2D dari KPPN Jakarta IV, PPK segera mengirimkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPb) kepada Bank Penyalur untuk melakukan pemindahbukuan dana Bantuan Operasional ke rekening Madrasah Penerima Bantuan paling lambat 30 hari kalender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) 2020


Mekanisme Pencairan Dana Bantuan oleh Madrasah dilakukan oleh Bank Penyalur dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) (FORMULIR A);
  • Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB);
  • Surat Tugas dari Kepala Madrasah (FORMULIR B);
  • Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang;
  • Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat (dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif) (FORMULIR C);
  • Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah (FORMULIR D);
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah (FORMULIR E);
  • Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020;
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan (FORMULIR F).


Untuk Lebih Jelas dan Lengkapnya, Silahkan Download Petunjuk Teknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020 Pada Tautan Berikut :



Demikian informasi tentang Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih,

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel