Edaran Verval Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk LTMPT
LTMPT 2021/2022 - Berdasarkan Surat Edaran Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6807/KP/2020 Tanggal 18 Desember 2020 Perihal Surat Edaran Verval Satuan Pendidikan dan Peserta Didik dijelaskan beberapa hal sebagai berikut :
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020, penerimaan mahasiswa baru program sarjana dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dengan memanfaatkan data pokok pendidikan di Kemendikbud sebagai sumber verifikasi dan validasi data calon mahasiswa baru.
Dalam pelaksananannya satuan pendidikan dan peserta didik calon mahasiswa perlu memastikan bahwa data yang tecantum dalam Data Pokok Pendidikan (Integrasi data Persekolahan dari Dapodik dan Madrasah dari EMIS) telah valid. Untuk melihat kondisi data hasil integrasi di database Kemendikbud pada laman http://pd.data.kemdikbud.go.id/ltmpt/.
Jika terdapat koreksi dapat dilakukan dengan mekanisme yang ada. Agar proses pendaftaran calon mahasiswa baru dapat berjalan dengan lancar. Dimohon kepada Satuan Pendidikan untuk melakukan proses Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik calon mahasiswa baru.
Silahkan Unduh Surat Edaran Verval Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk LTMPT Pada Tautan Berikut :
Demikian informasi tentang Edaran Verval Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk LTMPT yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Edaran Verval Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk LTMPT"
Post a Comment