Cara Mengisi Instrumen Audit Mutu Akhir LPMP (SD, SMP, SMA, SMK dan SLB) 2020
Audit Mutu Akhir - Berdasarkan Surat Edaran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidian Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0767/C7.43.2/PP/2020 Perihal Permohonan Pengisian Instrumen Audit Mutu Akhir yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota dijelaskan beberapa hal berikut :
Dalam rangka implementasi penjaminan mutu pendidikan, LPMP Jawa Tengah bermaksud melaksanakan kegiatan audit mutu akhir Implementasi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.
Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan semua sekolah untuk mengisi Instrumen audit mutu akhir pada tautan auditakhir.lpmpjateng.go.id. Pengisian Instrumen oleh satuan pendidikan dengan rentang waktu mulai tanggal 1 s.d. 12 Desember 2020.
Panduan Pengisian Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan
1. Sekolah mengisi instrumen pemetaan mutu pendidikan versi cetak terlebih dahulu
2. Cara menjawab instrumen pemetaan mutu pendidikan:
- Pilih ‘Ya’, jika kegiatan sudah dijalankan dengan baik dan bukti fisik lengkap/terpenuhi semua sesuai standar.
- Pilih ‘Tidak’, jika kegiatan tidak dilakukan atau belum dilakukan dengan lengkap, sehingga bukti fisik tidak ada, tidak lengkap atau tidak sesuai dengan standar.
- Sekolah menginput jawaban ke tautan auditakhir.lpmpjateng.go.id dengan password: lpmpjateng3
Cara Mengisi Instrumen Audit Mutu Akhir LPMP (SD, SMP, SMA, SMK dan SLB) 2020
1. Silahkan kunjungi laman auditakhir.lpmpjateng.go.id dan akan terbuka halaman seperti gambar berikut:
2. Silahkan pilih dan klik Link berdasarkan Kabupaten.
3. Masukan kata sandinya "lpmpjateng3".
4. Isikan data sesuai dengan data Satuan Pendidikan masing-masing sampai selesai.
Silahkan unduh Surat Edaran Resmi dan Lampiran Instrumen Audit Mutu Akhir
Demikian informasi tentang Cara Mengisi Instrumen Audit Mutu Akhir LPMP (SD, SMP, SMA, SMK dan SLB) 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
Untuk provinsi lain apa wajib mengisi ini juga?
ReplyDelete