Cara Mencairkan BSU Guru Madrasah Bukan PNS

Cara Mencairkan BSU Guru Madrasah - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS dicairkan melalui rekening baru yang dibuat Bank Penyalur atas nama para penerima. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika melalui akun masing-masing. 

Setelah penerima mendapatkan notifikasi, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 dan sekaligus dapat mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika. SPTJM dicetak, dan ditandatangani di atas meterai.


Kemudian Guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI/BRI Syariah dengan membawa beberapa berkas pendukung antara lain 
  • KTP
  • NPWP (jika sudah memiliki)
  • Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020
  • SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Penerima BSU mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Dan apabila telah selesai, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru dapat mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

Besaran dana BSU yang diterima oleh guru adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari bulan Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000.

Saat pencairan dana Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah GBPNS, ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP.

Source : Kemenag.go.id

Demikian informasi tentang Cara Mencairkan BSU Guru Madrasah Bukan PNS yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Mencairkan BSU Guru Madrasah Bukan PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel