Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Pengumuman Seleksi Guru Tahun 2021 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memaparkan Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 melalui Live Streaming Youtube Kemendikbud RI yang telah dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 23 November 2020, pukul 13.30 WIB.
Terdapat enam narasumber dalam acara tersebut antara lain Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin; Menteri Mendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim; Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PAN RB), Tjahjo Kumolo; dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana. Dan berikut ini adalah Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Mengapa Seleksi Guru PPPK Dibuka?
- Berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar).
- Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya meningkatkan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.
Pemerintah Membuka Kesempatan Bagi :
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.
Apa Yang Membuat Seleksi Guru PPPK Kali ini Berbeda dari Tahun-Tahun Sebelumnya?
A. Tahun-Tahun Sebelumnya
- Formasi guru PPPK terbatas.
- Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.
- Tidak ada materi persiapan untuk pendaftar
- Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran haji peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
- Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah
B. Tahun 2021
- Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
- Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.
- Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya)
- Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
- Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
- Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.
Rencana Rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru pada Tahun 2021
- Kemendikbud selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.
- Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d 59 tahun).
- Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
- Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.
- KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik - Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN dan BPPT.
- KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru
- Prinsip pelaksanaan seleksi : Transparan, Akuntabel, Efektif, Efisien & Terintegrasi
- Tahapan pengadaan ASN : Perencanaan, Pengumuman Lowongan, Pelamaran, Seleksi, Pengumuman Hasil Seleksi dan Pengangkatan.
- Tim Pengadaan ASN (Panitia Seleksi Nasional) terdiri atas lintas instansi antara lain Kemenpanrb, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, BPKP, BSSN, BPPT.
Pendaftaran
A. Pendaftaran SSCASN-PPPK
- Pembuatan akun
- Pendaftaran
- Pencetakan Kartu Ujian
B. Pendaftaran Terintegrasi dengan :
- Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik)
- Data Kependudukan (Dukcapil)
Periode Hubungan Perjanjian Kerja
Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan :
- Pencapaian kinerja
- Kesesuaian Kompetensi
- Kebutuhan instansi
- Setelah mendapat persetujuan PPK
Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja
A. Diberhentikan dengan HORMAT, karena :
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
- Tidak cakap jasmani dan / atau rohani, tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.
B. Diberhentikan dengan HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI, karena :
- Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
C. Diberhentikan TIDAK DENGAN HORMAT, karena :
- Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Demikian informasi tentang Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021"
Post a Comment