Persesjen Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud

Persesjen Nomor 21 Tahun 2020 - Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Bagi PTK tertuang dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona VIRUS Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Menimbang 


  1. Bahwa pelaksanaan program bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tahun anggaran 2020 harus dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan penghitungan penganggaran bantuan.
  2. Bahwa agar pelaksanaan program bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tahun anggaran 2020 sesuai dengan ketersediaan anggaran dan penghitungan penganggaran bantuan, perlu dilakukan penyesuaian jumlah besaran bantuan yang disalurkan.
  3. Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian bantuan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu melakukan perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan tenaga kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.


Menetapkan


Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Pasal I Persesjen Nomor 21 Tahun 2020 


Ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020, diubah sebagai berikut;

Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak  terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal II Persesjen Nomor 21 Tahun 2020 


Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020



Demikian informasi tentang Persesjen Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Persesjen Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel