Perdirjen GTK Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi

Guru Belajar Seri Masa Pandemi - Berdasarkan Salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4517/B/HK/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 didapatkan beberapa informasi berikut :

Program Guru Belajar merupakan program pembelajaran yang dirancang untuk membantu guru dalam melakukan pembelajaran jarak jauh yang sesuai dengan kondisi pandemi corona virus disease 2019 dengan tetap memberikan pembekalan dasar yang bermakna bagi peserta didik untuk melakukan merdeka belajar.

A. Program Guru Belajar Meliputi :

  1. Program guru belajar seri masa
  2. pandemi corona virus disease 2019;
  3. Penyelenggaraan program; dan
  4. Pemantauan dan evaluasi.


B. Program Guru Belajar Dilaksanakan Untuk:

  1. Meningkatkan kemampuan guru dalam merancang pembelajaran jarak jauh berbasis beban kurikulum yang disederhanakan;
  2. Mengembangkan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran jarak jauh yang melibatkan peserta didik;
  3. Mengembangkan keterampilan guru dalam menggunakan teknologi untuk pembelajaran jarak jauh secara mandiri;
  4. Meningkatkan kemampuan dalam melakukan asesmen pembelajaran jarak jauh yang berdampak pada kualitas pembelajaran;
  5. Meningkatkan kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pemantauan terhadap proses pembelajaran jarak jauh;
  6. Mengembangkan kemampuan pengawas sekolah dalam membimbing guru dan/atau kepala sekolah dalam menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh; dan
  7. Meningkatkan kemampuan widyaiswara dalam mendidik, mengajar, dan melatih guru dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

C. Mekanisme Penyelenggaraan Program

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyiapkan laman gurubelajar.kemdikbud.go.id;
Ditjen GTK melakukan sosialisasi program guru belajar seri masa pandemi covid-19 kepada pihak-pihak terkait;
Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta secara daring melalui laman dan melalui surat kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
Calon peserta melakukan pendaftaran secara daring dengan menggunakan akun SIM PKB melalui laman gurubelajar.kemdikbud.go.id;
Pelaksanaan program guru belajar seri masa pandemi covid-19 tahun 2020 terdiri atas 5 (lima) angkatan untuk bimtek, 3 (tiga) angkatan untuk diklat, dan 2 (dua) angkatan untuk pengimbasan.

D. Pendaftaran dan Proses Belajar

  1. Peserta memilih jadwal untuk mengikuti bimtek melalui laman gurubelajar.kemdikbud.go.id;
  2. Peserta terlebih dahulu mengikuti orientasi program secara tuntas sebelum mengikuti bimtek;
  3. Peserta mengikuti proses bimtek secara keseluruhan selama 32 Jam Pelajaran (JP) pada rentang jadwal yang telah ditentukan. E-sertifikat akan diperoleh secara otomatis jika peserta sudah menuntaskan bimtek dan mendapatkan skor atau nilai akhir paling rendah 70%. Peserta yang tidak dapat menyelesaikan bimtek atau perolehan skor atau nilai akhir kurang dari 70%, dapat mengulang kembali;
  4. Peserta yang telah menuntaskan bimtek dapat melanjutkan untuk mengikuti diklat dengan memilih jadwal diklat yang terdapat pada laman gurubelajar.kemdikbud.go.id.
  5. Peserta mengikuti proses diklat secara keseluruhan selama 32 JP pada pada rentang jadwal yang telah ditentukan. E-sertifikat akan diperoleh secara otomatis jika peserta sudah menuntaskan diklat dan mendapatkan skor atau nilai akhir paling rendah 70%. Peserta yang
  6. tidak dapat menyelesaikan diklat atau perolehan skor atau nilai akhir kurang dari 70%, dapat mengulang kembali.
  7. Peserta yang sudah menuntaskan diklat dapat melaksanakan pengimbasan kepada rekan sejawat di kelompok kerja (PKG, KKG, dan MGMP) secara luring atau tatap muka.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan download 

Demikian informasi tentang Perdirjen GTK Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perdirjen GTK Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel