Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah - Komite Madrasah mempunyai tugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan Madrasah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Komite Madrasah menyelenggarakan fungsi :
a. Pemberian pertimbangan dalam :
- Penyusunan kebijakan dan program Madrasah
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah
- Penetapan kriteria kinerja Madrasah
- Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di Madrasah
b. Pemberian dukungan finansial, pemikiran dan atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah.
c. Pengembangan kerja sama Madrasah.
d. Pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan
e. Penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kriitik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali dan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Penggalangan dana dan sumber dana pendidikan dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan atau rencana kerja jangka menengah Madrasah.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk Bantuan dan atau Sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari :
- Pemerintah
- Pemerintah Daerah
- Pelaku Usaha
- Badan Usaha
- Lembaga non pemerintah
Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang besarnya disepakati oleh orang tua / wali peserta didik, kepala madrasah dan atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dapat digunakan antara lain untuk :
- Pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, gaji guru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuhan proses belajar mengajar dan pemeliharaan aset Madrasah.
- Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Madrasah.
- Pengembangan sarana dan prasarana.
- Pembiayaan kegiatan operasional Komite Madrasah yang dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Anggota Komite Madrasah terdiri atas unsur orang tua / wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan pakar pendidikan. Anggota Komite Madrasah berjumlah paling sedikit 5 orang dan paling banyak 15 orang. Presentase keanggotaan Komite Madrasah paling banyak :
- 50% untuk orang tua / wali peserta didik yang masih aktif pada Madrasah.
- 30% untuk tokoh masyarakat.
- 30% untuk pakar pendidikan.
Penjabaran lebih lengkapnya, dapat dilihat dan dapat di Download pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah"
Post a Comment