Peraturan MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan & Penyuluh Pertanian

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian.

Menimbang : 


a. bahwa untuk menjamin kepastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, diperlukan kebijakan yang mengatur mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud;

b. bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian belum diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian sehingga perlu diatur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;


Memutuskan :


Menetapkan : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Pasal I Peraturan MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
  • dokter;
  • dokter gigi;
  • bidan;
  • perawat;
  • terapis gigi dan mulut;
  • apoteker;
  • asisten apoteker;
  • pranata laboratorium kesehatan;
  • teknisi elektromedis;
  • perekam medis;
  • fisioterapis;
  • radiografer;
  • sanitarian;
  • nutrisionis;
  • epidemiolog kesehatan;
  • entomolog kesehatan;
  • refraksionis optisien;
  • administrator kesehatan;
  • penyuluh kesehatan masyarakat; dan
  • penguji keselamatan dan kesehatan kerja.

2. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan tiga pasal baru, yakni Pasal 20A, Pasal 20B, dan Pasal 20C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20A

  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diangkat sebagai calon PPPK.
  • Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
  • Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
  • Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.

Pasal 20B

  • PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (2) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
  • Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20C

Peserta seleksi PPPK tahun 2019 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Pasal II Peraturan MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Golongan Gaji PPPK Yang Diangkat Dalam Jabatan Fungsional serta Golongan Gaji PPPK Yang Diangkat Dalam Jabatan Lain Yang Bukan Jabatan Struktural Yang Menjalankan Fungsi Manajemen Pada Instansi Pemerintah Bisa di Lihat & di Unduh Pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 berikut :



Demikian informasi tentang Peraturan MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan & Penyuluh Pertanian yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peraturan MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan & Penyuluh Pertanian"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel