Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2021 - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 dijelaskan sebagai berikut :
Tujuan BOP dan BOS
- Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa.
- Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab Satuan Pendidikan.
- Mendukung biaya operasional pendidikan RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektifitas pembelajaran jarak jauh dan atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru Covid-19.
- Mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
Ketentuan & Kriteria Penerima Dana BOP RA
- Dana BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal.
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T dan atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian / lembaga yang berwenang. Dalam hal RA belum mendapatkan izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapatkan izin operasional tersebut.
- Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
Ketentuan & Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah
- Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan olej Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan atau diperbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian / lembawa yang berwenang.
- Madrasah yang belum mendapatkan izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional tersebut.
- Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
Alokasi Dana
1. Besaran alokasi dana BOP dan BOS yang diberikan kepada RA dan Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik).
2. Selain mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOP dan BOS dapat dilakukan berdasarkan :
- Ketersediaan anggaran sebagaimana tercentum pada total pagu alikasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap RA dan madrasah.
- Pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
3. Satuan Biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut :
- RA sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
- MI sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
- Mts sebesar Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
- MA dan MAK sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Untuk lebih jelasnya, Silahkan Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021.
Demikian informasi tentang Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021"
Post a Comment