Jenis Bantuan dan Syarat Pengajuan DAK Fisik SMA Tahun 2020
Syarat DAK Fisik SMA 2020 - Upaya meningkatkan mutu pendidikan Indonesia melalui pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana di sekolah belum sepenuhnya terpenuhi. Oleh sebab itu melalui Peraturan Presiden No. 141 Tahun 2018, dikeluarkanlah Peraturan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
Tujuan dibuatnya dari peraturan ini adalah agar setiap Satuan Pendidikan memiliki Sarana dan Prasarana belajar yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sasaran Bantuan DAK Fisik Pendidikan diperuntukan bagi Satuan Pendidikan formal dan non formal. Salah satunya pendidikan yang bisa mengajukan proposal DAK Fisik Pendidikan adalah Sekolah Menengah Atas yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat.
Secara garis besar bantuan DAK fisik pendidikan yang bisa diajukan oleh SMA terdiri dari 4 menu kegiatan yaitu Rehabilitasi Prasarana Belajar SMA, Pembangunan Prasarana Belajar SMA, Pengadaan Sarana Belajar SMA dan Pembangunan Rumah Dinas Guru dan Asrama Siswa SMA.
A. Rehabilitasi Prasarana Belajar SMA
Kegiatan ini diperuntukan bagi SMA yang memiliki kebutuhan untuk merehabilitasi Prasarana sekolah. Adapun Rincian menu rehabilitasi prasarana belajar SMA adalah sebagai berikut :
- Rehabilitasi ruang kelas
- Rehabilitasi Lab Kimia
- Rehabilitasi Lab. Fisika
- Rehabilitasi Lab. Biologi
- Rehabilitasi Ruang Guru
- Rehabilitasi Ruang Perpustakaan
- Rehabilitasi Lab. Komputer
- Rehabilitasi Lab. Bahasa
- Rehabilitasi Toilet Siswa / Guru
Syaratnya pengajuan rehabilitasi Prasarana Belajar SMA adalah :
- Jumlah dan tingkat kerusakan fasilitas yang akan direhabilitasi.
- tingkat kerusakan yang akan direhabilitasi harus diatas 30 - 65%.
- Data-data tersebut dapat di Update melalui Aplikasi Dapodik
B. Pembangunan Prasarana Belajar SMA
Rincian Menu Pembangunan Prasarana Belajar SMA :
- Pembangunan Ruang Kelas Baru
- Pembangunan Lab. Kimia
- Pembangunan Lab. Fisika
- Pembangunan Lab. Biologi
- Pembangunan Toilet Siswa / Guru
- Pembangunan Pusat Sumber Pendidikan Inklusif
- Pembangunan Perpustakaan
- Pembangunan Lab. Komputer
- Pembangunan Lab. Bahasa
- Pembangunan Ruang Guru
Syarat Pembangunan Ruang Kelas Baru
- Data rasio ruang kelas terhadap rombongan belajar
- Sekolah juga harus mendata jumlah ruang kelas, jumlah rombel dan jumlah siswa
Syarat Pembangunan Lab Kimia, fisika, Biologi, Komputer dan Bahasa
- Data Jumlah siswa dan laboratorium yang dibutuhkan
Syarat Pembangunan Sumber Pendidikan Inklusif
- Data jumlah siswa berkebutuhan khusus dan total jumlah siswa di sekolah tersebut
Syarat Pembangunan Toilet Siswa / Guru :
- Data ketersediaan ruang berupa jumlah toilet
- Data jumlah siswa laki-laki dan perempuan
Syarat Pembangunan Perpustakaan :
- Data ketersediaan ruang berupa jumlah perpustakaan
- Data jumlah siswa
Syarat Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabot
- Data ketersediaan jumlah ruang
- Data jumlah guru dan siswa
Catatan : Data-data tersebut dapat di update melalui Aplikasi Dapodik.
C. Pengadaan Sarana Belajar SMA
Menu kegiatan ini diperuntukan bagi SMA yang memiliki kebutuhan pengadaan sarana belajar sekolah. Adapun rincian bantuannya adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan peralatan pendidikan IPA
Syarat : Data ketersediaan ruang berupa jumlah ruang yang akan difungsikan sebagai lab kimia, fisika dan biologi. Data jumlah siswa.
2. Pengadaan peralatan pendidikan TIK
Syarat : ketersediaan jumlah ruang untuk lab komputer. Data jumlah siswa. Data jumlah kepemilikan komputer.
3. Pengadaan Media pendidikan
Syarat : Data jumlah siswa
4. Pengadaan peralatan pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
Syarat : ketersediaan ruang penyimpanan yang akan difungsikan sebagai gudang
5. Pengadaan peralatan seni budaya
Syarat : Data jumlah guru seni budaya
6. Pengadaan alat kesenian tradisional.
Syarat : Data guru kesenian dan ketersediaan ruang penyimpanan sebagai gudang.
Catatan : Data-data tersebut dapat di update melalui Aplikasi Dapodik.
D. Pembangunan Rumah Dinas Guru dan Asrama Siswa SMA
Rincian menu bantuan :
1. Pembangunan rumah dinas guru sekaligus perabotnya.
Syarat : lokasi yang masuk ke dalam kategori prioritas 3T dan data jumlah guru
2. Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya
Syarat : lokasi yang masuk ke dalam kategori prioritas 3T dan data jumlah siswa
3. Rehabilitasi rumah dinas guru
Syarat : lokasi yang masuk ke dalam kategori prioritas 3T dan kerusakan rumah dinas dengan tingkat rusak sedang atau berat.
4. Rehabilitasi asrama siswa
Syarat : lokasi yang masuk ke dalam kategori prioritas 3T dan kerusakan asrama dengan tingkat rusak sedang atau berat.
Informasi detail mengenai lokasi sasaran prioritas 3T mengacu pada lokasi prioritas yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT. Semua data mengenai lokasi 3T dapat di update melalui Aplikasi Dapodik.
Namun karena data tersebut tidak sepenuhnya terbaharui, sekolah diharapkan selalu Update Dapodik
Source : Direktorat SMA
Demikian informasi tentang Jenis Bantuan dan Syarat Pengajuan DAK Fisik SMA Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Jenis Bantuan dan Syarat Pengajuan DAK Fisik SMA Tahun 2020"
Post a Comment