Edaran Perubahan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2
Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2 Tahun 2020 - Dijelaskan melalui Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1507/J5/BP/2020 Perihal Perubahan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2 dijelaskan sebagai berikut :
Sehubungan surat nomor 1491/J5/BP/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 sebagaimana terlampir, serta didasari pertimbangan teknis terkait proses verifikasi dan pengusulan data, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Batas waktu pengusulan calon penerima PIP tahap 2 yang sebelumnya tanggal 5 November 2020 Diperpanjang Kembali Menjadi Sampai Dengan Tanggal 12 November 2020;
- Satuan Pendidikan segera melakukan pengiriman data/Sinkronisasi Dapodik paling lambat tanggal 5 November 2020 karena penarikan data (cut off) peserta didik di Dapodik akan dilakukan pada tanggal 5 November 2020 pukul 23.59 WIB;
- Hasil penarikan data (cut off) peserta didik berstatus Layak PIP di Dapodik sebagaimana nomor 2 akan ditampilkan pada laman Aplikasi SiPintar pada tanggal 7 November 2020 untuk diverifikasi dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan;
- Siswa yang statusnya tidak layak PIP pada posisi penarikan data (cut off ) tanggal 5 November 2020 pukul 23.59 WIB tidak akan ditampilkan di SiPintar sehingga tidak dapat diusulkan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Download Edaran Perubahan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2.
Demikian informasi tentang Edaran Perubahan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Edaran Perubahan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2"
Post a Comment