Download Panduan Aplikasi E-Rapor SMP Versi 2.2 Tahun 2020
Panduan E-Rapor SMP Versi 2.2 Tahun 2020 - Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam menggunakan aplikasi e-Rapor dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi peserta didik.
Panduan ini berisi petunjuk penggunaan aplikasi e-Rapor berbasis web, yang memuat tentang mekanisme hingga kewenangan dari pengguna aplikasi e-Rapor tersebut. Panduan ini juga dilengkapi dengan petunjuk penggunaan e- Rapor untuk Admin, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan dan Konseling, Wali Kelas, dan Peserta Didik.
A. Aplikasi e-Rapor berbasis Web
Aplikasi e-Rapor SMP adalah aplikasi berbasis web, di mana dalam satu sekolah aplikasi ini cukup diinstal pada server atau komputer yang difungsikan sebagai server. Sedangkan client (dalam hal ini admin, guru, wali kelas, dan peserta didik,kepala sekolah dan orang tua) dapat mengakses melalui komputer lain yang terhubung melalui jaringan baik internet, maupun intranet, dengan menggunakan web browser.
B. Alur Data Pada e-Rapor
Sebagaimana kita ketahui, aplikasi e-Rapor SMP ini terintegrasi dengan basis data pada Dapodik. Hubungan aliran data e-Rapor dengan Dapodik dapat dijelaskan seperti ditunjukkan oleh gambar di bawah ini:
Dapodik menyediakan data referensi pokok yang diperlukan oleh e-Rapor SMP, antara lain data sekolah, data siswa, data rombel, data anggota rombel, data guru mata pelajaran
dan data pembelajaran.
e-Rapor mengambil data referensi dari Dapodik melalui proses ambil data Dapodik yang dilakukan oleh admin e-Rapor.
Guru mapel, guru BK dan wali kelas melakukan input nilai ke aplikasi e-Rapor SMP. Admin mengirim data server lokal Dapodik melalui proses sinkron nilai ke Dapodik. Operator Dapodik mengirim nilai dari server lokal ke server Dapodik pusat melalui proses sinkronisasi.
Selanjutnya data yang sudah terkirim ke Dapodik pusat dapat diakses oleh pihak-pihak terkait sesuai rolenya masing-masing.
Peserta didik dapat mengakses nilai rapor mereka melalu jaringan jika sekolah menggunakan ip (internet protokol) publik. Demikian pula orang tua/wali peserta didik dengan mengguakan hak akses peserta didik.
C. Level Kewenangan Pengguna e-Rapor
Di dalam e-Rapor SMP ini dikenal level pengguna (user) yang terdiri atas :
1. Admin
Admin adalah orang yang ditunjuk kepala sekolah untuk mengelola data pada aplikasi e-Rapor SMP ini dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
2. Guru mata pelajaran
Guru adalah tenaga pendidik yang terdaftar di dalam data Dapodik dan berwenang memberikan penilaian terhadap kompetensi siswa sesuai mata pelajaran yang diampunya. Kompetensi yang dimaksud adalah pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual dan sikap sosial.
3. Guru bimbingan dan konseling
Guru Bimbingan dan Konseling (BK) adalah tenaga pendidik yang terdaftar di dalam Dapodik dan berwenang untuk memberikan penilaian sikap spiritual dan sikap sosial. Selain itu, guru Bimbingan dan Konseling bertugas memantau perkembangan nilai siswa dari semester ke semester.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan unduh Panduan Aplikasi E-Rapor SMP pada tautan berikut :
Demikian informasi tentang Download Panduan Aplikasi E-Rapor SMP Versi 2.2 Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Download Panduan Aplikasi E-Rapor SMP Versi 2.2 Tahun 2020"
Post a Comment