Daftar Penerima Bantuan Pembelajaran Daring Tahap III 2020
Daftar Penerima Bantuan Pembelajaran Daring Tahap III - Informasi ini dijelaskan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-2540/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/11/2020 Perihal Surat Pemberitahuan Bantuan Pembelajaran Daring.
Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6004 Tanggal 26 Oktober 2020 Tahun Anggaran 2020, bahwa Pondok Pesantren yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Pembelajaran Daring pada Pondok Pesantren sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sebagaimana terlampir.
Syarat Pencairan
- Membawa KTP (asli dan foto copy)
- Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy)
- Menunjukan Akte Yayasan (Asli)
- NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)
- Membawa NPWP lembaga (foto copy)
- Membawa Materai 6000 (3 lembar)
- Membawa Stempel Pesantren
- Mengisi dan Menandatangani Surat Pernyataan Penerima Bantuan bermaterai sebagaimana yang tertera di Juknis.
- Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan
Bantuan untuk digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BNI KCP Kemenag Pusat (Sulistyawati/081996194688, Ferna/081310604147) dan Kemenag Pusat (Muslim/081288750547).
Unduh Daftar Penerima Bantuan Pembelajaran Daring Tahap III 2020 Setiap Provinsi
- Surat Keputusan Penerima Bantuan Pembelajaran Daring Tahap III 2020
- Pemberitahuan Penerima Bantuan Pembelajaran Daring Tahap III 2020
- Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Tahap III 2020
- Provinsi DI Yogyakarta
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi Jambi
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Maluku
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Riau
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Sumatera Utara
Alamat Pengiriman Laporan Pertanggungjawaban (LPJ):
(Hardcopy)
Kantor Kementerian Agama RI Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Lt. 8
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat 10710
Telp. (021) 3811810
(Softcopy)
boplpj@gmail.com
Demikian informasi tentang Daftar Penerima Bantuan Pembelajaran Daring Tahap III 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Daftar Penerima Bantuan Pembelajaran Daring Tahap III 2020"
Post a Comment