Cara Mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Kemendikbud

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem beserta jajarannya sudah mulai mencairkan Dana Bantuan Subsidi Upah / BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kemendikbud.

Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan pemerintah yang diberikan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional dan mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Jumlah sasaran utama bantuan tersebut adalah 2.034.732 PTK Non-PNS dengan rincian 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.


Nominal BSU yang akan didapatkan oleh PTK adalah sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali. Dimana proses penetapan penerima dilakukan oleh Kemendikbud berdasarkan data di Dapodik dan PD Dikti sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang telah ditetapkan.

Terkait dengan proses penetapan calon penerima BSU yang dilakukan oleh Kemendikbud tersebut menimbulkan banyak pertanyaan oleh TPK , antara lain :
  1. Bagaimana saya mendapatkan dana BSU?
  2. Bagaimana cara daftar untuk mendapatkan BSU?
  3. Saya sebagai Operator Dapodik dan sekaligus sebagai PTK, tetapi mengapa tidak mendapatkan BSU?
  4. Di sekolah saya ada 10 PTK, tetapi mengapa baru sedikit yang mendapatkan BSU?

Pertanyaan diatas merupakan sebagian kecil dari sekian banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh PTK, terutama di media sosial.

Perlu di perhatikan bahwa salah satu Syarat Untuk Mendapatkan BSU adalah PTK tersebut harus sudah terdaftar dan aktif di Dapodik atau PD Dikti per tanggal 30 Juni 2020. Jadi apabila data PTK tersebut aktif di Dapodik setelah tanggal tersebut, maka bisa dikatakan tidak mendapatkan BSU Kemendikbud.

Selain itu, PTK tersebut tidak mendapatkan BSU Ketenagakerjaan dan atau sebagai penerima kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Data rinci PTK yang tercantum di Dapodik sebagai acuan dasar untuk menetapkan calon penerima BSU oleh Kemendikbud, jadi tidak bisa mendaftarkan secara pribadi untuk mendapatkan BSU.

Begitu juga jika terdapat PTK yang belum di tetapkan sebagai calon penerima BSU pada Satuan Pendidikan, maka diharapkan untuk terus bersabar dan jangan bosan-bosan untuk selalu memantau perkembangan datanya di InfoGTK dengan Cara Cek Penerima BSU di InfoGTK.

Demikian informasi tentang Cara Mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Kemendikbud yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Kemendikbud"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel