Surat Edaran dan Penerima Bantuan Pembelajaran Daring Bagi Pondok Pesantren Tahap 2 Tahun 2020
Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Tahap 2 Tahun 2020 - Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-2159-1/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/10/2020 Tanggal 1 Oktober 2020 dijelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No. 5165 Tanggal 16 September 2020 Tahun Anggaran 2020 bahwa sesuai daftar Pondok Pesantren pada lampiran berikut mendapatkan Bantuan Pembelajaran Daring pada Pondok Pesantren sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
A. Syarat Pencairan Bantuan Tersebut adalah :
- Membawa KTP (asli dan foto copy)
- Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy)
- NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)
- Membawa NPWP Lembaga (foto copy)
- Membawa Materai 6000 (3 lembar)
- Membawa Stempel Pesantren
- Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan (Download Disini)
B. Daftar Penerima Bantuan Pembelajaran Daring Bagi Pesantren :
- Provinsi Aceh
- Provinsi Bangka Belitung
- Provinsi Banten
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi Lampung
- Provinsi Maluku
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Provinsi Riau
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi Sumatera Selatan
Demikian informasi tentang Surat Edaran dan Penerima Bantuan Pembelajaran Daring Bagi Pondok Pesantren Tahap 2 Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Surat Edaran dan Penerima Bantuan Pembelajaran Daring Bagi Pondok Pesantren Tahap 2 Tahun 2020"
Post a Comment