Pengumuman Hasil Akhir CPNS Formasi 2019 BKN Tahun 2020
Hasil Akhir CPNS Formasi 2019 BKN Tahun 2020 - Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K26-30/B4011/X/20.01 tanggal 27 Oktober 2020 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2019, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:
- Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi SKD dan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019;
- Lampiran II adalah rincian hasil integrasi SKD dan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019.
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini adalah sebagai berikut:
- Kode ”P” adalah peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
- Kode ”L” adalah peserta lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019;
- Kode ”L-1” adalah peserta lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
- Kode ”TL” adalah peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
- Kode ”TH” adalah peserta tidak hadir pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019.
3. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 adalah peserta yang memenuhi persyaratan berikut:
- Peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional;
- Dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD formasi umum sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan berperingkat baik.
4. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 berdasarkan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id, selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2020;
5. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI);
c. Transkrip Nilai Asli;
d. Hasil cetak/print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 6.000;
e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
1) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 6.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscn.bkn.go.id, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
2) Surat Pernyataan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 6.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Januari 2021;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku sampai dengan Januari 2021;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku sampai dengan Januari 2021; dan
i. Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).
6. Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5, peserta juga menyampaikan kelengkapan dokumen lainnya ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama), sebagai berikut:
- Kartu Keluarga;
- Ijazah/STTB: dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1/D-IV; dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2.
7. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 wajib membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf d poin 2), yang isinya bersedia mengabdi pada Badan Kepegawaian Negara dan tidak mengajukan pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan Badan Kepegawaian Negara maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) tahun sejak TMT Pegawai Negeri Sipil;
8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara tetap mengajukan pindah sebelum 12 (dua belas) tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
9. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat;
10. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 6.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscn.bkn.go.id atau sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini, sehingga formasi jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman www.bkn.go.id;
11. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya;
12. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 1 s.d. 3 November 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;
13. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 bersedia menerima segala konsekuensi dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
14. Apabila ditemukan paham radikalisme pada peserta saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
15. Lain-lain
- Petunjuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), penyampaian kelengkapan dokumen, dan pengajuan sanggah melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscn.bkn.go.id;
- Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman www.bkn.go.id dan/atau laman https://sscn.bkn.go.id;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 tidak dipungut biaya;
- Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian Negara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun;
- Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Selengkapnya silahkan download
Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Akhir CPNS Formasi 2019 BKN Tahun 2020yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih,
0 Response to "Pengumuman Hasil Akhir CPNS Formasi 2019 BKN Tahun 2020"
Post a Comment