Panduan Pengelolaan Sarpras SMK Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Panduan Pengelolaan Sarpras SMK - Dalam rangka mendukung pembukaan kembali sekolah pada zona hijau dan menindaklanjuti Kepber Empat Menteri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid 19, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyusun Prosedur Pengelolaan Sarana Dan Prasarana SMK dengan Kaidah Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) sebagai acuan minimal bagi sekolah dalam melakukan adaptasi kebiasaan baru di SMK.
Prosedur pengelolaan sarana dan prasarana dengan kaidah adaptasi kebiasaan baru ini memuat berbagai hal yang berkaitan dengan prosedur dalam mengelola ruangan, baik ruang belajar, ruang praktik, ruang pendukung lainnya serta prosedur mengelola peralatan praktik yang ada di SMK.
Prosedur ini disusun sebagai panduan bagi sekolah dalam penanganan Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMK agar tidak terkontaminasi oleh virus Covid-19, sehingga layak digunakan dalam proses kegiatan belajar dan mengajar .
A. Tujuan
- Memenuhi (ketentuan umum penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pengelolaan sarpras di sekolah).
- Memastikan (memberikan kepastian pengetahuan prosedur pengelolaan sarpras SMK dalam adaptasi kebiasaan baru).
- Meminimalisir (potensi tertular Covid-19 selama beraktifitas dan berkegiatan yang diakibatkan oleh penggunaan sarpras di sekolah.
B.Sasaran Panduan
- Kawasan Lingkungan Sekolah
- Ruang Pembelajaran Teori
- Ruang Praktik Sekolah
- Peralatan Praktik Sekolah
- Ruang Pendukung Lingkungan Sekolah
C. Ruang Lingkup
1. Prosedur Penggunaan
- Prosedur Memasuki & Penggunaan Ruang Belajar Teori
- Prosedur Memasuki & Penggunaan Ruang Praktik
- Prosedur Memasuki & Penggunaan Ruang Pendukung Sekolah Lainnya
2. Prosedur Penggunaan Alat Praktik SMK
- Penanggung jawab penggunaan alat
- Prosedur sebelum penggunaan alat praktik
- Prosedur saat penggunaan alat praktik
- Prosedur setelah penggunaan alat praktik
D. Prosedur Penggunaan Ruang Belajar Praktik & Teori
Prosedur ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman / arahan / petunjuk ketika akan memasuki dan menggunakan ruangan belajar, baik ruang praktik, ruang teori, maupun ruang pendukung lainnya.
1. Prosedur Memasuki Ruangan
Penggunaan alat pelengkap diri : Peserta didik/pengguna ruangan belajar diharuskan melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD) yakni dengan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam / lembar.
Apabila akan memasuki ruangan praktik, maka peserta didik harus menggunakan APD sesuai dengan panduan SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3), seperti sarung tangan, pelindung wajah, sabuk pengaman (safety belt), sepatu boot, sepatu pengaman (safety shoes), masker, penyumbat telinga (ear plug), penutup telinga (ear muff), kacamata pengaman
(safety glass) dan sebagainya.
2. Prosedur Cuci Tangan
Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau caira pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Prosedur jaga jarak
Memasuki ruangan dengan antri dan dibuat jarak antrian dengan standar kesehatan 1,5 meter antar peserta didik. dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
4. Prosedur Membuka Ruangan
Meminimalisir kontak telapak tangan dengan gagang pintu ketika membuka/menutup ruangan.
5. Prosedur Pengukuran Suhu
Menerapkan prosedur pemeriksaan suhu bagi Guru/Laboran/Siswa sebelum pelaksanaan pembelajaran teori/praktik, untuk memastikan bahwa kondisi tubuh dalam keadaan sehat dengan suhu tubuh dibawah 37.3 derajat.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Download Panduan Pengelolaan Sarpras SMK Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Demikian informasi tentang Panduan Pengelolaan Sarpras SMK Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Panduan Pengelolaan Sarpras SMK Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru"
Post a Comment