Kebijakan dan Rancangan Aplikasi E-Ijazah

Rancangan Aplikasi E-Ijazah - Salah satu materi yang disampaikan pada Workshop Peningkatan Kualitas Data Tahap 2 Tahun 2020 oleh Bidang Penilaian - Direktorat Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 29 September 2020 adalah membahas tentang Kebijakan dan Perancangan Aplikasi E-Ijazah.

Digitalisasi Portofolio Peserta Didik disampaikan dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 pada Pasal 9 yang menyebutkan bahwa "Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemanfaatan mutu pendidikan.

E-Ijazah adalah sebuah sistem aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan diharapkan dapat mengubah pola kerja Satuan Pendidikan dari pola manual ke  pola digital dalam penginputan data, pencetakan dan penyimpanan ijazah.


Permasalahan Yang Sering Terjadi Terkait Dengan Ijazah 

  • Keterlambatan landasan hukum dan peraturan lainnya terkait spesifikasi dan pengisian ijazah;
  • Keterlambatan pencetakan dan distribusi ijazah;
  • Adanya perbedaan jumlah peserta didik dengan ijazah yang tercetak, biasanya terjadi karena Dapodik yang tidak update;
  • Adanya perbedaan jenis kurikulum yang digunakan di sekolah (2006 atau 2013) dengan ijazah yang tercetak, biasanya terjadi karena Dapodik tidak diupdate;
  • Distribusi ijazah terlambat ke sekolah, misalnya karena letak geografis, keadaan darurat/bencana;
  • Ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada akte kelahiran dengan ijazah sebelumnya;
  • Ketidaksesuaian nomenklatur sekolah pada akte pendirian sekolah;
  • Terjadi kesalahan penulisan nama peserta didik, seperti ejaan, kapital;
  • Perbedaan persepsi antara tanggal kelulusan dan tanggal penerbitan ijazah
  • Kepala Sekolah menunda penandatanganan ijazah, misalnya karena sakit dll;

Tujuan Digitalisasi Ijazah

  • Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.

Tujuan Integrasi E-Ijazah dengan Dapodik 

  • Sekolah tidak perlu input data beberapa kali sehingga diharapkan dapat meminimalisir salah input.
  • Mempercepat pengerjaan pembuatan ijazah.

Perlunya Digitalisasi Ijazah

Berikut ini adalah perbandingan portofolio Ijazah berbentuk kertas dengan portofolio bentuk digital bisa dijelaskan pada gambar berikut :


Rancangan Aplikasi E-Ijazah


Pengembangan fitur-fitur pada Aplikasi Dapodik juga dilakukan untuk mengakomodasi berkembangnya kebutuhan akun data Dapodik dan juga untuk lebih meningkatkan layanan terhadap segenap stakeholder pendidikan di tingkat pusat maupun daerah.

Pada versi terbaru telah ditambahkan fitur Nilai Raport dan Nilai US/USBN dari peserta didik tingkat akhir yang diselenggarakan di semester genap setiap tahun ajaran baru. Fitur ini bisa pergunakan untuk mengambil Nilai US/USBN dalam pencetakan Ijazah.

Input Data Untuk Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK

  • Kurikulum yang dipakai
  • NISN –Primary Key
  • NPSN –Secondry Key
  • Upload Foto
  • No Ijazah
  • Tanggal Terbit

Blangko Ijazah Untuk Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK

  • Tidak ada 3 Jari cukup QR
  • Ada pembeda ijazah antara Siswa Reguler dengan Siswa Terbuka
  • Nilai Ijazah tarik langsung dari Dapodik
  • Tidak ada ttd kepala sekolah karena sudah sah melaluiQR
  • Identitas kepala sekolah tetap ada

Spesifikasi E-Ijazah

Terdapat dua opsi spesifikasi E-Ijazah. Spesifikasi opsi yang pertama digambarkan melalui penjelasan berikut :


Spesifikasi opsi kedua adalah sebagai berikut :
  • Digitalisasi yang berupa database
  • Spesifikasi kertas sama dengan tahun 2020
  • Perlu adanya kertas pengaman/ khusus untuk menjaga estetika
  • Pengadaan Kertas dan percetakan dilakukan pemerintah pusat atau pemerintah daerah

Proses Bisnis E-Ijazah

Proses bisnis E-Ijazah dijelaskan pada gambar berikut :


Source : Direktorat Sekolah Menengah Atas

Demikian informasi tentang Kebijakan dan Rancangan Aplikasi E-Ijazah yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kebijakan dan Rancangan Aplikasi E-Ijazah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel