Syarat & Hak Akses Tambah PTK Baru di Sekolah Negeri / Swasta ke Dapodik 2021.a
Alur Tambah PTK Baru - Proses tambah data PTK baru di sekolah negeri maupun sekolah swasta melibatkan beberapa pihak yang memiliki kewenangan tugas dan tanggung jawab pengelolaan data antara lain Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi / Yayasan Pendidikan dan Pusdatin Kemendikbud.
Tugas dan tanggung jawab Satuan Pendidikan antara lain :
- Menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas Pendidikan / Yayasan Pendidikan.
- Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik.
- Merekam data rinci PTK Baru melalui aplikasi Dapodik
- Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusat melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.
Tugas dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi / Yayasan Pendidikan antara lain :
- Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen persyaratan Tambah PTK Baru dari Satuan Pendidikan;
- Merekam data PTK baru pada laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan; dan
- Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan PTK Baru dari sekolah-sekolah dibawah
- binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan).
Tugas dan tanggung jawab Pusdatin Kemendik budantara lain :
- Memadankan NIK ke database Arsip PTK Kemdikbud;
- Memastikan bahwa PTK Baru yang ditambahkan belum terekam pada database arsip PTK.
- Memadankan identitas PTK Baru dengan data Dukcapil berdasarkan NIK;
- Menyediakan referensi daftar PTK Baru; dan
- Mengalirkan data PTK-PTK Baru ke Manajemen Dapodik.
Laman dan Hak Akses
Laman Pengelolaan Data PTK Baru diakses melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/. Hak akses untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan & Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan:
- Penugasan sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan
- Penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.
Dokumen Syarat Tambah PTK Baru
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:
- Bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
- Bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
- Bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian
- Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;
5. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan;
6. Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).
Demikian informasi tentang Syarat & Hak Akses Tambah PTK Baru di Sekolah Negeri / Swasta ke Dapodik 2021.a yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Syarat & Hak Akses Tambah PTK Baru di Sekolah Negeri / Swasta ke Dapodik 2021.a"
Post a Comment