Revisi Buku Saku Pembelajaran di Masa Pandemi

Buku Saku Pembelajaran - Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah. 

Selain mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan  masyarakat, pemerintah juga mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19. 

Maka, dengan mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran serta masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian.


Penyesuaian dilakukan melalui keputusan bersama empat menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Protokol kesehatan pembelajaran tatap muka yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan pada masa Pandemi Covid-19 wajib diterapkan oleh Satuan Pendidikan dan Warga Satuan Pendidikan sebelum dan selama proses pembelajaran tatap muka.

A. Protokol Kesehatan Oleh Satuan Pendidikan Sebelum dan Setelah Pembelajaran

1. Sebelum Pembelajaran
  • melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
  • memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  • memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan;
  • memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan
  • melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
2. Setelah Pembelajaran
  • melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
  • memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
  • memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan;
  • memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan
  • melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

B. Protokol Kesehatan Oleh Warga Satuan Pendidikan

Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Sebelum Berangkat : 
  • sarapan/konsumsi gizi seimbang.
  • memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit  tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  • memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
  • sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  • membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
  • wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
2. Selama Perjalanan
  • menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  • hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
  • membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput. 
3. Sebelum Masuk Gerbang
  • pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
  • mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  • melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
  • untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.
4. Selama Kegiatan Belajar Mengajar
  • menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  • menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
  • dilarang pinjam-meminjam peralatan;
  • memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang  dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;
  • melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
5. Perjalanan Pulang dari Satuan Pendidikan
  • menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  • hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
  • membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput. 
6. Setelah Sampai di Rumah
  • melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
  • membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
  • tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin;
  • jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3oC, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.


Demikian informasi tentang Revisi Buku Saku Pembelajaran di Masa Pandemi yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Revisi Buku Saku Pembelajaran di Masa Pandemi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel