Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan - Hal tersebut tertuang secara lengkap dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Pada Pasal 1 dan Pasal 3 dijelaskan bahwa, untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik maka guru tersebut wajib mengikuti sertifikasi pendidik melalui Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan atau yang disebut dengan Program PPG dalam Jabatan.

PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.

Guru berhak mengikuti Program PPG Dalam Jabatan apabila sesuai dengan persyaratan sebagai berikut :

A. Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
  2. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
  3. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  6. Telah melengkapi dokumen persyaratan.
B. Guru dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (A) point 3 merupakan guru yang diangkat oleh:
  1. Pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
  2. Pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tiga tahapan sebagai berikut:

A. Penetapan Kuota Nasional.
  1. Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan setiap tahun;
  2. Menteri dalam menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mendelegasikan kepada Direktur Jenderal;
  3. Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlah kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan.
B. Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan.
Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan dilakukan untuk menginformasikan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik maupun nonelektronik. Sosialisasi dilakukan secara berjenjang oleh Kementerian melalui Direktorat Jenderal kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan di wilayahnya.

C. Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan
Pengumuman peserta.

Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan

  1. Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB);
  2. Mengunggah dokumen administrasi meliputi ijazah akademik dan surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.

Seleksi Penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

A. Seleksi Administrasi Tahap I meliputi :
  1. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi yang di unggah.
  2. Dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP.
  3. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik.
B. Seleksi Kemampuan Akademik
  1. Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik;
  2. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer dan wawancara.
  3. Seleksi kemampuan akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
C. Seleksi Administrasi Tahap II.
Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut:
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan.
  2. Fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan. Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan. 
  3. Surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan. 
  4. Pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
  5. Surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.
Catatan :
  • Bukti fisik administrasi tersebut disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan;
  • Kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi.
  • Kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi;
  • Tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan.
  • Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi kepada kepala LPMP.
  • Kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti fisik.
  • Kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik kepada Direktur Jenderal.

Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id.

Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai.


Demikian informasi tentang Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Jika artikel ini kurang jelas dan apabila ada pertanyaan, silahkan bertanya pada kolom komentar yang tersedia di bawah artikel ini. Untuk dapat mengetahui dan mendapatkan notifikasi artikel terbaru lainya dari Sinau-Thewe.com, silahkan klik tombol Ikuti.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel