33 Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Tentang Verval Ponsel Lengkap Dengan Jawaban
Daftar Pertanyaan Tentang Verval Ponsel - Berikut ini adalah 33 daftar pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Operator Dapodik tentang Verval Ponsel lengkap dengan jawabannya :
1. Apakah yang dimaksud dengan bantuan kouta data internet yang diberikan oleh Kemdikbud?
Bantuan kuota data internet adalah bantuan yang diberikan Kemendikbud kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen berupa kuota internet seluler dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19). Bantuan kuota data internet seluler tersebut terdiri atas Kuota Umum dan Kuota Belajar. Untuk lebih lengkapnya, silahkan simak Rincian Bantuan Kuota Internet Guru & Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Dosen dan Mahasiswa.
2. Apa saja rincian bantuan kouta data internet yang diberikan oleh Kemendikbud kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen?
3. Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan kuota data internet ini?
Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada:
- Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Mahasiswa; dan
- Dosen.
4. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan kuota data internet ini?
Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
5. Di mana saya bisa mendapatkan daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar?
6. Kapan bantuan kuota data internet ini mulai dilakukan?
7. Berapa lamakah masa berlakunya untuk bantuan kuota data internet ini setiap bulannya?
Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut:
- Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik;
- Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
8. Apakah setiap siswa atau mahasiswa hanya mendapatkan bantuan sebanyak satu kali dalam satu bulan?
Ya, setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
9. Bagaimana jika peserta didik tidak memiliki nomor ponselnya sendiri?
Program ini dapat disalurkan melalui nomor ponsel orangtua atau wali yang terdaftar, sehingga siswa tetap mendapatkan manfaat. Pastikan nomor ponsel orangtua atau wali terdaftar dalam program ini dengan menanyakan ke pihak sekolah.
10. Apakah proses entri maupun verval dapat dilakukan meskipun sudah lewat batas waktu cut off, karena kendala teknis, seperti HP rusak, HP hilang, ganti HP, hingga ganti nomor, dan jaringan yang tidak mendukung?
Proses entri dan verval tetap bisa dilanjutkan walau melewati batas cut off. Setiap bulan ada dua tahap untuk entri maupun verifikasi dan validasi datanya agar bagi yang belum masuk di tahap pertama dikarenakan kendala teknis, maka dapat diakomodir pada tahap kedua.
Namun apabila pada kedua tahap tersebut tidak masuk ke dalam data yang diverikasi dan validasi, maka tidak akan mendapatkan kuota data internet pada bulan yang bersangkutan, tetapi masih dapat diberikan untuk kuota data internet untuk bulan berikutnya.
11. Apa tahap selanjutnya jika sudah melewati batas akhir verifikasi dan validasi untuk data ponsel?
Sesuai tahapan proses adalah verifikasi dan validasi (verval), dilengkapi dengan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Kepala Sekolah, Rektor atau yang mewakili, dan unggah SPTJM tersebut melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
12. Setelah nomor terverifikasi, apakah kuota otomatis terisi atau tetap harus mengaktifkan lagi?
Nomor yang sudah terverifikasi dan masuk ke dalam daftar nomor dalam SPTJM yang ditandatangani Kepala Sekolah, selanjutnya akan dikomunikasikan dengan para provider penyedia jasa kuota data internet untuk diisikan paket kuota data ke dalam nomor tersebut.
13. Jika data entri kuota belum 100%, apakah akan diperpanjang lagi atau ada strategi lain? Karena bantuan ini untuk semua siswa, guru, dosen, dan mahasiswa.
Entri data dan verval akan tetap dilanjutkan. Jika dari hasil entri data dan verval ada yang belum terdata, maka akan diikutkan pada periode selanjutnya (28 September 2020), dengan sasaran untuk semua siswa, guru, dosen, dan mahasiswa.
14. Bagaimana jika nomor siswa yang didaftarkan, ada nomor yang tidak aktif?
Jika hasil dari pemadanan data dengan provider didapatkan ada nomor-nomor yang tidak aktif, hal ini mungkin terjadi karena banyak pengguna yang sering berganti nomer hanya untuk mencari alternatif paket-paket kuota data yang terjangkau oleh daya beli mereka.
Sehingga dimungkinkan nomor yang masuk sudah habis masa tenggang atau tidak aktif. Untuk itu disarankan agar pengguna menggunakan nomor yang sudah dipastikan aktif pada saat didaftarkan nomor ponselnya.
15. Bagaimana jaminan keamanan data pribadi peserta didik dan pendidik yang menerima program ini?
Program ini telah menerapkan sistem perlindungan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Apakah nomor pascabayar yang didaftarkan bisa mendapatkan program ini?
Tidak hanya prabayar, program ini juga dapat diberikan untuk nomor pascabayar yang didaftarkan ke pihak sekolah.
17. Apakah orangtua yang mendaftarkan 1 nomor ponsel yang sama untuk 3 anaknya yang bersekolah tetap mendapatkan bantuan kuota belajar untuk ketiga anaknya?
Selama nomor ponsel orangtua didaftarkan untuk ketiga anaknya, maka bantuan bagi tiga anak ini akan disalurkan kepada nomor ponsel tersebut.
18. Saya tidak diminta oleh sekolah untuk mendaftarkan nomor ponsel, tetapi saya mendapat bantuan ini. Mengapa?
Itu berarti nomor ponsel tersebut telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai nomor kontak peserta didik pada sekolah tersebut.
19. Bila nomor ponsel belum didaftarkan pada bulan pertama penyaluran, apa yang harus saya lakukan?
- Melapor ke sekolah atau kampus untuk mendapatkan program kuota belajar.
- Menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk program kuota belajar.
20. Setelah melapor ke sekolah atau kampus, kapan saya mendapatkan bantuan kuota tersebut?
Setelah proses verifikasi dan validasi nomor ponsel dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah disahkan oleh kepala sekolah atau pimpinan perguruan tinggi.
21. Bagaimana mengetahui nomor ponsel saya telah terdaftar dan dinyatakan aktif?
Silakan menghubungi operator sekolah atau operator kampus untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang didaftarkan atas nama peserta didik tersebut terdaftar dan aktif.
22. Apakah bantuan kuota internet hanya untuk PTN dan PTS?
Bantuan kuota internet diberikan kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
23. Apa saja provider yang bekerja sama dengan bantuan kuota internet?
Telkomsel, Indosat, Tri, Axis, XL Axiata (XL dan Axis) dan Smartfren.
24. Kapan bantuan kuota akan didapatkan oleh mahasiswa dan dosen?
Bantuan kuota akan diberikan setelah perguruan tinggi menyelesaikan proses pengajuan. Perguruan tinggi dapat mulai melakukan proses pengajuan pada 15 September 2020.
25. Apakah perguruan tinggi akan mendapatkan laporan mahasiswa/dosen mana saja yang sudah mendapatkan bantuan kuota internet?
Perguruan tinggi dapat melihat rekap mahasiswa dan dosen yang nomornya berhasil dilakukan injeksi bantuan kuota pada laman kuotadikti.kemdikbud.go.id
26. Apakah mahasiswa/dosen dapat melihat status nomor ponsel yang didaftarkan oleh kampus?
Mahasiswa/dosen dapat melihat data nomor ponsel yang terdaftar pada laman pddikti.kemdikbud.go.id
27. Bagaimana jika perguruan tinggi melakukan kesalahan pengisian nomor ponsel mahasiswa/dosen?
Pengelola PDDikti perguruan tinggi dapat melihat daftar mahasiswa dan dosen dengan nomor ponsel yang tidak valid/belum terisi pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id. Perbaikan data mahasiswa dapat dilakukan melalui PDDikti Feeder. Perbaikan data dosen dapat dilakukan melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id di tab Kelengkapan Data Dosen pada halaman awal.
28. Apakah nomor pascabayar mendapatkan bantuan kuota juga? Apa yang akan didapat? Dan apakah penambahan kuota internet atau potongan tagihan?
Nomor pascabayar mendapat bantuan berupa penambahan kuota ke nomor tersebut.
29. Mahasiswa/dosen menggunakan internet berlangganan (fixed line), apakah akan mendapatkan bantuan kuota juga?
Nomor pascabayar mendapat bantuan berupa penambahan kuota ke nomor tersebut.
30. Apakah nomor yang diinput ke PDDIKTI boleh nomor ponsel baru?
Nomor ponsel yang didaftarkan bisa menggunakan nomor baru.
31. Apakah mahasiswa/dosen dapat mengubah nomor ponsel?
Setelah mendapat bantuan kuota, mahasiswa/dosen dapat mengubah nomor ponsel terdaftar untuk bantuan kuota pada bulan berikutnya.
32. Bantuan yang saya terima bisa digunakan untuk apa saja?
Bantuan kuota internet untuk mahasiswa/dosen sebesar 50 GB dengan pembagian kuota bebas dan kuota belajar (Detil pembagian akan segera difinalkan). Kuota belajar dapat digunakan untuk mengakses Sistem Manajemen Pembelajaran yang digunakan oleh perguruan tinggi, aplikasi kelas daring, video conference, dan situs pendidikan lainnya.
33. Bagaimana bentuk pengawasannya jika ada pelanggaran yang terjadi terkait bantuan kuota data internet ini?
Pengawasan dilakukan oleh Kemendikbud bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, masyarakat dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet dan apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud http://ult.kemdikbud.go.id atau posel: pengaduan@kemdikbud.go.id.
Demikian informasi tentang 33 Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Tentang Verval Ponsel Lengkap Dengan Jawaban yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "33 Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Tentang Verval Ponsel Lengkap Dengan Jawaban"
Post a Comment