Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik
Kuota Internet Bagi Peserta Didik Melalui Dapodik - Melalui Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 802/C/PD/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 Perihal Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dijelaskan bahwa :
Berkenaan dengan implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020 / 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik selama masa Pandemi Covid-19.
Atas hal tersebut beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
- Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi Nomor Handphone untuk peserta didik yang aktif melalui Aplikasi Dapodik Versi 2021.
- Pengisian data tersebut harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020.
Demikian informasi tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.
0 Response to "Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik"
Post a Comment