Syarat NUPTK Guru & Tata Usaha PAUD, TK, SMP, SMA, SMK 2020
Syarat NUPTK 2020 - Pengajuan dan penerbitan NUPTK bagi Guru maupun Tenaga Kependidikan tahun 2020 masih mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan tujuan pengelolaan NUPTK adalah untuk:
Dimana pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan dan Reaktifasi) dilakukan dengan prinsip keadilan, kepastian, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK terdiri dari dua tahapan yaitu penetapan calon penerima NUPTK dan penetapan penerima NUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik atau Guru dan Tenaga Kependidikan sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id, belum memiliki NUPTK dan telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional atau NPSN.
Penetapan calon penerima NUPTK tersebut dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan. Sedangkan penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK dengan melampirkan beberapa persyaratan.
1. Kartu Tanda Penduduk / KTP (Asli).
2. Ijazah dari Pendidikan Dasar sampai dengan pendidikan terakhir (Asli).
3. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal (Asli).
4. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
5. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau sekolah negeri (Asli).
6. Surat keputusan pengangkatan dari Ketua Yayasan / SK GTY bagi yang berstatus bukan PNS/BGPNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan Swasta (Asli).
7. Telah bertugas paling sedikit 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) semester secara terus menerus bagi yang berstatus GBPNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar (Asli).
Demikian informasi tentang Syarat NUPTK Guru & Tata Usaha PAUD, TK, SMP, SMA, SMK 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com berikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.
- Meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
- Memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Dimana pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan dan Reaktifasi) dilakukan dengan prinsip keadilan, kepastian, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK terdiri dari dua tahapan yaitu penetapan calon penerima NUPTK dan penetapan penerima NUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik atau Guru dan Tenaga Kependidikan sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id, belum memiliki NUPTK dan telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional atau NPSN.
Penetapan calon penerima NUPTK tersebut dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan. Sedangkan penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK dengan melampirkan beberapa persyaratan.
Syarat NUPTK Guru & Tata Usaha PAUD, TK, SMP, SMA, SMK 2020
Berikut ini adalah syarat NUPTK bagi Guru / Kependikan dan Tata Usaha atau Tenaga Kependidikan pada seluruh jenjang.1. Kartu Tanda Penduduk / KTP (Asli).
2. Ijazah dari Pendidikan Dasar sampai dengan pendidikan terakhir (Asli).
3. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal (Asli).
4. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS (Asli) dan
- SK penugasan dari Dinas Pendidikan (Asli).
5. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau sekolah negeri (Asli).
6. Surat keputusan pengangkatan dari Ketua Yayasan / SK GTY bagi yang berstatus bukan PNS/BGPNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan Swasta (Asli).
7. Telah bertugas paling sedikit 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) semester secara terus menerus bagi yang berstatus GBPNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar (Asli).
Mekanisme Penerbitan NUPTK
PDSPK akan menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK diatas telah di upload dan diverifikasi serta divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:- Kepala Satuan Pendidikan;
- Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
- Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Demikian informasi tentang Syarat NUPTK Guru & Tata Usaha PAUD, TK, SMP, SMA, SMK 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com berikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.
0 Response to "Syarat NUPTK Guru & Tata Usaha PAUD, TK, SMP, SMA, SMK 2020"
Post a Comment