Juknis Pembelajaran Tatap Muka Sesuai Kebiasaan Baru di Provinsi Jawa Tengah
Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran - Bagi satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di wilayah zona hijau yang telah memperoleh ijin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan telah melaksanakan pemeriksaaan daftar periksa serta memperoleh ijin komite sekolah, maka penyelenggaraan pembelajaran sesuai kebiasaan baru memperhatikan kesiapan sebagai berikut:
A. Kesiapan Satuan Pendidikan Pembelajaran Tatap Muka
1. Kesiapan Sarana dan Prasarana
Dalam rangka penyelenggaraan pembelajaran sesuai kebiasaan baru, satuan pendidikan berkewajiban :
- Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun) untuk pengecekan kesehatan seluruh warga sekolah yang memasuki lingkungan satuan pendidikan;
- Menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun atau hand sanitizer di pintu gerbang, di depan kelas serta tempat strategis lainnya;
- Menyediakan masker cadangan bagi warga sekolah yang memerlukan penggantian;
- Mengoptimalkan ruang UKS beserta kelengkapannya dan penyiapan koordinasi dengan tenaga kesehatan/fasilitas kesehatan terdekat;
- Menyediakan ruangan untuk isolasi bagi warga sekolah yang mengalami masalah kesehatan sebagai antisipasi tindakan penanganan sementara.
- Melakukan pengaturan jarak tempat duduk minimal 1,5 meter antar siswa;
- Mewajibkan agar peserta didik dan pendidik/tenaga kependidikan membawa peralatan ibadah masing-masing;
- Mengatur penggunaan fasilitas peribadatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, bilamana diperlukan dengan menerapkan pola bergiliran pelaksanaan ibadah;
- Melakukan pembersihan dengan disinfectan secara rutin pada fasilitas pendidikan yang digunakan secara bersama-sama.
- Memasang informasi pencegahan dan penularan Covid 19 di tempat-tempat strategis pada lingkungan pendidikan.
2. Kesiapan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik dan Tenaga Pendidik berkewajiban :
- Melaksanakan aturan protokol kesehatan di lingkungan satuan pendidikan baik dalam di dalam maupun di luar proses pembelajaran (mengenakan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, tidak bersentuhan dan menjaga etika batuk);
- Mempersiapkan dan melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kebiasaan baru baik jadwal, jam pelajaran, metode pelaksanaan pembelajaran maupun evaluasinya.
- Menjaga kesehatan pribadi dan melaporkan kepada kepala sekolah apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hadir tatap muka di satuan pendidikan;
3. Kesiapan Peserta Didik;
a. Berangkat dan Pulang
- Mematuhi protokol kesehatan sejak dari rumah, selama perjalanan dan kembali ke rumah;
- Menggunakan sarana transportasi dengan mematuhi protokol kesehatan;
b. Di Satuan Pendidikan
- Mengecek suhu tubuh pada saat datang ke satuan pendidikan:
- Mengenakan masker yang bersih dan diganti apabila telah kotor/basah;
- Melakukan cuci tangan menggunakan sabun sebelum dan setelah beraktivitas dan membiasakan cuci tangan setelah memegang sesuatu;
- Menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan;
- Melaporkan kepada Guru dan Tendik apabila mengalami kondisi kesehatan yang kurang baik;
4. Kesiapan Pembelajaran:
a. Satuan pendidikan melakukan penyesuaian kurikulum sesuai kondisi peserta didik
b. Mengatur jadwal pembelajaran :
- Pengaturan jumlah siswa dalam satu kelas maksimal 18 (delapan belas) orang
- Pengaturan jam pelajaran maksimal 4 jam per hari;
- Pengaturan jam pelajaran praktik bagi SMK dengan sistem blok, adapun pembelajaran teori dapat dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ);
c. Tahapan Pembelajaran Tatap Muka Pada Satuan Pendidikan;
Untuk lebih jelasnya silahkan Download Juknis Pembelajaran Tatap Muka Sesuai Kebiasaan Baru di Provinsi Jawa Tengah.
Demikian informasi tentang Juknis Pembelajaran Tatap Muka Sesuai Kebiasaan Baru di Provinsi Jawa Tengah yang bisa Sinau-Thewe.com berikan. Jika informasi ini bermanfaat, silahkan share dan berikan komentar yang membangun, terima kasih.
0 Response to "Juknis Pembelajaran Tatap Muka Sesuai Kebiasaan Baru di Provinsi Jawa Tengah"
Post a Comment